Jakarta – Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.

Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini bertu juan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas di setiap desa/kelurahan.

“ Menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah secara terkoor dinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing – masing untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam rangka mengop timalkan penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas melalui penye diaan data keluarga dan dokumen kependudukan, perubahan perilaku keluarga, peningkatan cakupan layanan dan rujukan pada keluarga, dan penataan lingkungan keluarga,”  instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres ini.

Instruksi tersebut ditujukan Presiden Jokowi kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di tanah air.

Adapun menteri dan kepala lembaga tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebud ayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kelautan dan Perika nan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perem puan dan Perlindungan Anak, serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Melalui Inpres, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepa da jajaran terkait, mulai dari Menko PMK, Mendagri, Mendes PDTT, Men eri PPN / Kepala Bappenas, Kepala BKKBN, hingga para kepala daerah.

“Penetapan kebijakan dan pengambilan langkah-langkah dalam mening katkan kualitas keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas dilaksanakan secara terintegrasi dan konvergen seba gaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini,” disebutkan dalam Inpres.

Inpres 3/2022 ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 20 Mei 2022. (KEDEPUTIAN PMK/UN)