Kode Etik Metro Buana – Kemerdekaan bapendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi, wartawan Metro Buanamemerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme, Atas dasar itu, wartawan Metro Buanawajib mematuhi Kode Etik, Atas izin dan pertolongan Sang Maha Pencipta :
Wartawan Metro Buana, senantiasa berusaha memaknai segala aktivitas sebagai bentuk tugas dan pemberian Sang Maha Pencipta Penjelasan: Sudah jelas.
Wartawan Metro Buana, berkewajiban menghadirkan nuansa positif dalam setiap peliputan hingga pemberitaan serta memotivasi secara luas kepada publik. Penjelasan : Sudah jelas
Wartawan Metro Buana, berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggungjawab kepada publik. Penjelasan : Sudah jelas.
Wartawan Metro Buana memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya. Penjelasan: Sudah jelas.
Wartawan Metro Buana menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangla, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya. Penjelasan: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secarajelas’ Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Wartawan Metro Buana bersikap independen. Penjelasan : Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
Wartawan Metro Buana, tidak beritikad buruk, Penjelasan : Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Wartawan Metro Buana, menghormati privasi kecuali untuk kepentingan publik. Penjelasan : privasi adalah segala segi kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas privasi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum.
Wartawan Metro Buana, tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan. Penjelasan : Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi, Menyalalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum, konflik kepentingan adalah suatu keadaan yang bisa mengaburkan sikap wartawan atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka wartawan menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya jurnalistiknya
Wartawan Metro Buana, tidak memiliki pekerjaan sampingan, terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempengaruhi integritasnya. Penjelasan: Mengenai jenis pekerjaan sampingan yang diperbolehkan dilakukan, dan organisasi yang bisa diikuti, oleh jurnalis Metro Buana merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Wartawan Metro Buana, harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek. Penjelasan: Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verfikasi sesuai standar Metro Buanam.
Wartawan Metro Buana, harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan. Penjelasan: cukup jelas.
Wartawan Metro Buana, menghargai kesepakatan dengan nara sumber soal informasi latar belakang, “off the record”, dan narasumber anonim. Penjelasan: Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan yang dimaksud nara sumber anonim adalah orang-orang yang terancam keamanannya apabila identitasnya dibuka, ldentitas yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang dikenali jati dirinya seperti nama,alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama tempat kerja.
Wartawan Metro Buana, dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam cerita/berita. Penjelasan: lnformasi vital adalah informasi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.
Wartawan Metro Buana, dilarang menerima perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak-pihak yang berpotensi diberitakan. Penjelasan: Perlakuan istimewa adalah perlakuan yang menyangkut fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran.
Wartawan Metro Buana, tidak mendistorsi berita dan kutipan Penjelasan: Distorsi adalah tindakan sengaja untuk menyimpangkan fakta dari substansi atau konteksnya,
Wartawan Metro Buana, tidak mendistorsi foto dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi, selalu disertai penjelasan. Penjelasan: Sudah jelas
Wartawan Metro Buana, mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang- halangi kepentingan publik Penjelasan: Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Wartawan Metro Buana, tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak- anak pelaku tindak pidana. Penjelasan: Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
Wartawan Metro Buana, segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab pemberitaan kekeliruan itu diketahui. Penjelasan: Ralat dan hak jawab atas pemberitaan dilakukan segera setelah kekeliruan itu diketahui. Untuk media cetak, ketentuan soal ralat dan hak jawab menyesuaikan regulasi dewan pers. Untuk media penyiaran, sesuai regulasi KPI, pada media siber, dilakukan sesuai panduan media siber dewan pers.
Wartawan Metro Buana, dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya. Penjelasan: Sudah jelas.
Wartawan Metro Buana, tidak mencampuradukkan fakta dan opini Penjelasan: Sudah jelas.
Wartawan Metro Buana, tidak menyamarkan iklan sebagai berita. Penjelasan: Sudah jelas Soal informasi apa saja yang bisa dikategorikan memiliki muatan ‘kepentingan publik’ Catatan : seperti disebutkan dalam pasal 6, akan diatur lebih lanjut dalam pedoman perilaku (code of conduct) Wartawan Metro Buana yang akan disusun setelah kode etik ini, Jenis ‘pekerjaan sampingan’ dan ‘organisasi’ yang dimaksud dalam 8 merujuk pada·selesai, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan selanjutnya akan diatur lebih detail dalam pedoman perilaku. Karena pedoman perilaku-nya belum ada, pasal 8 sementara ini Pengertian “sungguh-sungguh” seperti terdapat dalam pasal 10 akan diatur lebih·hanya menyebutkan PKB sebagai rujukan. Ketentuan lebih lanjut soal narasumber anonim seperti disebutkan dalam pasal 11·lanjut dalam pedoman perilaku. akan diatur dalam pedoman perilaku. Yang perlu dimasukkan dalam ketentuan soal sumber anonim ini adalah klausul bahwa wartawan Metro Buana harus menawar agar orang tak menggunakan haknya untuk anonim. Salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan adalah soal keamanan sumber itu. Meski sudah memberi persetujuan untuk memberikan hak anonim, wartawan Metro Buana juga berkewajiban memverifikasi informasinya, selain latar belakang dan motif yang Ketentuan Lebih lanjut soal informasi apa yang dikategorikan mengandunng·narasumber. kepentingan publik seperti dimaksud dalam pasal 16, akan diatur dalam pedoman Jenis informasi apa saja yang bisa dikategorikan sebagai identitas seperti dimaksud·perilaku. Teknis lebih detail soal hak jawab seperti dimaksud dalam pasal 18, akan diatur·dalam pasal 17, akan diatur lebih lengkap dalam pedoman perilaku.