Heboh Kasus Pelecehan Seksual Pejabat Unsub Terhadap Mahasiswi. Akhirnya Cuma Diberikan Sangsi Ini
Subang, metrobuana.co.id – Miris !! nama besar Universitas Subang (Unsub) kini sedang dipergunjingkan sejumlah kalangan setelah tersiar kabar seorang oknum Pejabat di Fakultas Ilmu Komunikasi (FIkom) berinisial H terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi nya .
Wakil Rektor 1 Drs H Deddy As Shidik, SH, M.Si yang dikonfirmasi metrobuana.co.id melalui pesan WhatsApp Jumat ( 15/3), membenarkan adanya peristiwa pelecehan Seksual yang terjadi sekitar Bulan Januari lalu dilakukan oleh seorang oknum pegawai di Fikom terhadap mahasiswi yang sedang membutuhkan pelayanan akademik.
Kasus itu kata H Deddy As Shidik telah ditangani oleh pihak Satgas Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsub berdasarkan Pemendikbud 30 Tahun 2022 “Berdasarkan berita acara pemeriksaaan oleh Satgas PPKS terhadap kasus pelecehan seksual di Unsub, akhirnya Oknum pegawai di Fikom sebagai pelaku pelecehan Seksual itu direkomendasikan untuk dinon aktifkan selama 6 bulan tanpa mendapat gaji dan dimutasi tanpa jabatan ke bagian umum yg tidak berhubungan dengan mahasiswa”. Ujarnya
Sementara itu, Sosok H yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tempat kerjanya saat dikonfirmasi metrobuana.co.id Sabtu ( 16/3) melalui sambungan telepon pribadinya mengakui telah diberikan sangsi non aktif oleh pihak rektorat Unsub . “ Dalam kejadian terhadap mahasiswi itu ,saya cuma megang tangan aja di ruang dosen saat mahasiswi itu konsultasi “. Tuturnya saat ditanyakan seperti apa bentuk pelecehan terhadap seorang mahasiswi itu. (Dadang Metro)