Subang , Metrobuana – Aktifitas usaha ayam pedaging di kandang milik perseorangan yang di keluhkan warga di Desa Jati Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang dipastikan tidak mengantongi perijinan.
Hal itu ditegaskan Kasi Trantib Kecamatan Cipunagara , Deni saat dikonfirmasi Metrobuana Rabu ( 25/2-2026) sesuai melakukan sidak ke lokasi kandang yang dikeluhkan warga di wilayahnya itu.
Kata Deni, dirinya dari unsur aparat Kecamatan Cipunagara bersama pihak UPTD dinas peternakan dan kesehatan hewan langsung mengunjungi lokasi kandang ayam di dusun babakan welit Desa Jati yang selama ini dikeluhkan warga sekitar.
Ternyata lanjut Deni, setelah dilakukan pengecekan terkait surat perijinan aktifitas usaha kandang ayam yang dinilai sebagai penyebab bau dan serangan binatang lalat yang masuk ke rumah rumah warga itu , ternyata memang benar belum mengantongi perijinan resmi dari pemerintah .
‘ Untuk itu, kami atas nama aparat Kecamatan Cipunagara sudah menyampaikan kepada pemilik kandang agar jangan melakukan aktifitas usaha sebelum adanya surat perijinan yang resmi ‘ Tandas Deni
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik kandang terkait keluhan warga sekitar kandang dan status perijinan usahanya itu . (DM)




