Subang,metrobuana.co.id– Bupati Subang, Reynaldy atau yang akrab disapa Kang Rey benar benar merasa gemes dan menabuh genderang perang terhadap perbuatan Korupsi selama kepemimpinnya 2025-2030 di Pemkab Subang. Tidak terkecuali kasus kasus yang beraroma terjadinya dugaan korupsi di PT Subang Sejahtera (BUMD) di Tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021 lalu yang sempat menyeruak dan ramai menjadi bahan perbincangan ke public akan diungkap kembali.
“ Walaupun Peristiwa dugaan ketidakwajaran pengelolaan uang negara di PT Subang Sejahtera itu bukan saat kepemimpinan saya , namun saya akan segera minta BPK dan pihak Aparat hukum terkait segera membuka kembali temuan itu supaya terang benderang dan masyarakat menjadi tahu. Jika hasil penyelidikannya terbukti ada tindakan korupsi, maka saya tidak akan segan segan meminta APH segera menindaklanjutinya tanpa pandang bulu“. Tandas Kang Rey kepada metrobuana.co.id di rumah dinas nya Senin (3/3-2025)
Seperti dikutif dari media Jabarpress.com 29/4-2021 lalu, saat itu Bupati Subang H Ruhimat
memecat tiga direksi BUMD PT Subang Sejahtera (PT SS) yang baru diangkat setahun 2020 yang lalu.
Keputusan pemecatab itu ditetapkan oleh Bupati Ruhimat sebagai pemegang saham PT SS dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan di rumah dinas bupati, Jumat (23/4/2021) lalu.
Kabag Ekonomi Setda Subang, Tarwan membenarkan ihwal pemberhentian tiga direksi PT SS tersebut yaitu Direktur Utama Agus Setiawan, Direktur Keuangan Ema Ratnasari dan Direktur Operasional Rohmani.
“RUPS juga menunjuk Komisaris Iwa Kartiwa menjabat Pjs Dirut. Sedangkan Komisaris Utama Sugianto dan Komisaris Maman Suparman tetap menjabat,” ujarnya.
Menurut Tarwan, penyebab direksi PT SS diberhentikan, itu ada alasan yang kuat. Sebelumnya bupati selaku pemegang saham sudah menerima banyak pengaduan tentang pengelolaan BUMD yang dipercayakan kepada para direksi.
Bupati akhirnya meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit.
Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik dilaporkan ke Bupati. Dasar dari itu digelar RUPS dan pemberhentian ketiga direksi,” jelas Tarwan.
Sekda Subang H Asep Nuroni juga membenarkan hal pemberhentian itu.
“Iya benar (memberhentikan direksi). Bupati sebagai pemegang saham yang mengambil keputusan dalam RUPS,” katanya.
Selanjutnya, pasca pemberhentian tiga direksi tersebut, Pemkab Subang dikabarkan telah mengirimkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Jawa Barat untuk meminta dilakukan audit khusus atas keuangan BUMD PT Subang Sejahtera.
Menurut Kabag Perekonomian Setda Subang H Tarwan, Rabu (28/4/2021) di kantornya menyebutkan, sebelumnya Bupati Subang selaku Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sekaligus pemilik Saham Perusahaan telah menerima laporan dari Komisaris PT SS melalui Bagian Perekonomian Setda Subang, bahwa dari hasil pengawasan komisaris telah menemukan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan antara Pemasukan dan Pengeluaran.
Atas perintah Bupati, ujar dia, Bagian Perekonomian Setda Subang telah meminta kepada pejabat Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan Audit masalah pengelolaan keuangan di PT Subang Sejahtera tersebut.
Dia menyebut, dari hasil Audit awal yang dilakukan KAP telah menemukan tingkat kewajaran dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh jajaran Direksi PT Subang Sejahtera. Yakni yang menjadi modal atau uang masuk berupa dana participan interes atau PI 10 % dari MUJ ONWJ pendapatan sebesar Rp3,2 M, sedangkan uang keluar sebesar Rp3,1 M.
Dari hasil audit tersebut berarti dalam penilaian Capaian Kinerja dari RKAP 2020 sangat tidak memuaskan. Padahal PT SS bergerak dalam beberapa kegiatan usaha, seperti pengadaan tanah merah dan batu untuk proyek Pelabuhan Patimban, kemudian bergerak di bidang usaha beras, gas dan telor.
Selanjutnya, dari hasil Audit awal tersebut, Bupati selaku pemegang saham disodorkan dengan beberapa pilihan dan pada saat digelar RUPS, Bupati memilih memberhentikan ketiga direksi dan mengangkat tiga komisaris menjadi Pejabat Sementara.
“Untuk menguatkan, maka Bagian Perekonomian atas perintah Bupati selaku Pemegang Saham Perusahaan telah mengirimkan surat kepada BPK untuk melakukan Audit secara khusus keuangan PT Subang Sejahtera,” tuturnya.
Sementara itu, Komisaris PT Subang Sejahtera, Maman Suparman, mengatakan, pasca pemberhentian tiga direksi, saat ini PT SS masih fokus membenahi administrasi perusahaan.
“Setelah pemberhentian direksi, kita sekarang mengurusi administrasi, karena ada administrasi yang harus ditempuh. Selanjutnya kita menunggu arahan pemegang saham seperti apa,” imbuh Maman saat dikontak, Rabu (28/4/2021).
Pihaknya sendiri enggan membeberkan alasan pemberhentian direksi tersebut.
“Kita tak berwenang menjelaskan penyebab atau alasan pemberhentian direksi, itu ranah pak bupa
Keputusan itu ditetapkan oleh Bupati Ruhimat sebagai pemegang saham PT SS dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan di rumah dinas bupati, Jumat (23/4/2021) lalu.
Kabag Ekonomi Setda Subang, Tarwan membenarkan ihwal pemberhentian tiga direksi PT SS tersebut yaitu Direktur Utama Agus Setiawan, Direktur Keuangan Ema Ratnasari dan Direktur Operasional Rohmani.
“RUPS juga menunjuk Komisaris Iwa Kartiwa menjabat Pjs Dirut. Sedangkan Komisaris Utama Sugianto dan Komisaris Maman Suparman tetap menjabat,” ujarnya.
Menurut Tarwan, penyebab direksi PT SS diberhentikan, itu ada alasan yang kuat. Sebelumnya bupati selaku pemegang saham sudah menerima banyak pengaduan tentang pengelolaan BUMD yang dipercayakan kepada para direksi.
Bupati akhirnya meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit.
“Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik dilaporkan ke Bupati. Dasar dari itu digelar RUPS dan pemberhentian ketiga direksi,” jelas Tarwan.
Sekda Subang H Asep Nuroni juga membenarkan hal pemberhentian itu.
“Iya benar (memberhentikan direksi). Bupati sebagai pemegang saham yang mengambil keputusan dalam RUPS,” katanya.
Selanjutnya, pasca pemberhentian tiga direksi tersebut, Pemkab Subang dikabarkan telah mengirimkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Jawa Barat untuk meminta dilakukan audit khusus atas keuangan BUMD PT Subang Sejahtera.
Menurut Kabag Perekonomian Setda Subang H Tarwan, Rabu (28/4/2021) di kantornya menyebutkan, sebelumnya Bupati Subang selaku Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sekaligus pemilik Saham Perusahaan telah menerima laporan dari Komisaris PT SS melalui Bagian Perekonomian Setda Subang, bahwa dari hasil pengawasan komisaris telah menemukan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan antara Pemasukan dan Pengeluaran.
Atas perintah Bupati, ujar dia, Bagian Perekonomian Setda Subang telah meminta kepada pejabat Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan Audit masalah pengelolaan keuangan di PT Subang Sejahtera tersebut.
Dia menyebut, dari hasil Audit awal yang dilakukan KAP telah menemukan tingkat kewajaran dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh jajaran Direksi PT Subang Sejahtera. Yakni yang menjadi modal atau uang masuk berupa dana participan interes atau PI 10 % dari MUJ ONWJ pendapatan sebesar Rp3,2 M, sedangkan uang keluar sebesar Rp3,1 M.
Dari hasil audit tersebut berarti dalam penilaian Capaian Kinerja dari RKAP 2020 sangat tidak memuaskan. Padahal PT SS bergerak dalam beberapa kegiatan usaha, seperti pengadaan tanah merah dan batu untuk proyek Pelabuhan Patimban, kemudian bergerak di bidang usaha beras, gas dan telor.
Selanjutnya, dari hasil Audit awal tersebut, Bupati selaku pemegang saham disodorkan dengan beberapa pilihan dan pada saat digelar RUPS, Bupati memilih memberhentikan ketiga direksi dan mengangkat tiga komisaris menjadi Pejabat Sementara.
“Untuk menguatkan, maka Bagian Perekonomian atas perintah Bupati selaku Pemegang Saham Perusahaan telah mengirimkan surat kepada BPK untuk melakukan Audit secara khusus keuangan PT Subang Sejahtera,” tuturnya.
Sementara itu, Komisaris PT Subang Sejahtera, Maman Suparman, mengatakan, pasca pemberhentian tiga direksi, saat ini PT SS masih fokus membenahi administrasi perusahaan.
“Setelah pemberhentian direksi, kita sekarang mengurusi administrasi, karena ada administrasi yang harus ditempuh. Selanjutnya kita menunggu arahan pemegang saham seperti apa,” imbuh Maman saat dikontak, Rabu (28/4/2021).
Pihaknya sendiri enggan membeberkan alasan pemberhentian direksi tersebut.
“Kita tak berwenang menjelaskan penyebab atau alasan pemberhentian direksi, itu ranah pak bupati selaku pemegang saham,” katanya.
Terkait kabar bahwa Pemkab Subang mengirim surat permohonan audit khusus atas laporan keuangan PT SS kepada BPK, Maman mengaku belum tahu.
“Saya malah belum tahu soal surat ke BPK itu. Setahu saya, audit BPK itu ke Pemda yang didalamnya termasuk PT SS, terrmasuk juga orang orang yang dapat bantuan, atau lembaga lembaga, itu juga bisa saja diaudit BPK kalau diinginkan. Artinya disitu PT SS bagian dari pelaporan ke pemda. Kalau BPK menghendaki untuk mengaudit SS (PT Subang Sejahtera), SEA (PT Subang Energi Abadi), BPR (Bank Perkreditan Rakyat), itu bisa saja. Yang jelas SS telah diaudit KAP atau Kantor Akuntan Publik dan audit internal oleh pemda,” jelas Maman. (DM)
SUMBER : JABARPRESS.COM