Subang, metrobuana.co.id– Kasus mafia  tanah Pelabuhan Patimban Subang masih   terus bergulir ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang . Namun  hingga sekarang, pihak Kejari mengaku penanganan kasus mafia tanah pelabuhan patimban itu masih lid khusus,

Menurut keterangan kepala kejari Subang , I Wayan Sumertayasa SH, MH melalui pejabat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) ,  Aep Saepuloh menuturkan, kasus mafia tanah pelabuhan patimban itu  masih dalam tahap permintaan keterangan Keterangan . “Walaupun kasus ini sudah agak lama dari tahun 2018 hingga sekarang tahun 2022, tetapi kami akan terus mengumpulkan bukti bukti dan keterangan lainnya” Tutur Aep dikantornya kepada para wartawan Jumat (21/7).

Dalam perjalanan penanganan kasus itu  kata Aep,  pihaknya telah memanggil 30 orang saksi termasuk pihak KSOP, desa, camat, dan pihak pihak terkait lainnya. Dimana lanjutnya, dalam pengumpulan permintaan para saksi sudah mengarah kepada salah satu calon tersangka. Namun tambahnya,  sampai sekarang belum cukup bukti yang kuat untuk ditetapkan menjadi tersangka. “ Kita juga sudah menggelar ekspos ke kejaksaan Tinggi Jawa barat perihal perkara tanah timbul tersebut, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa naik ke tahap selanjutnya”. Jelasnya

Soal kasus mafia tanah itu ternyata menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Seperti dikutif dari TEMPO.CO (11/1/2022), Jaksa Agung  meminta para Jaksa Agung Muda untuk mencermati isu aktual terkini, yakni maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani.

“Kepada para Jaksa Agung Muda, isu aktual terkini yang patut dicermati adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin 10 Januari 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika memberi arahan dalam acara pengambilan sumpah dan melantik Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan bertempat di Auditorium Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung.

Burhanuddin menuturkan, keberadaan mafia tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengganggu roda perekonomian negara, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. “Saya minta kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia tersebut. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin juga mengatakan bahwa ia telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah dan Surat Edara Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

“Segera laksanakan perintah saya tersebut, dan saya tunggu laporan baik atas kinerja dari saudara,” ucap dia. (dadang metro)