SUBANG-metrobuana.id  -Miris..! mungkin kata itulah yang pas dialamatkan pada guru honorer Madrasyah Ibtidaiyah (MI) Kemenag  Kabupaten Subang dengan insentif Rp.100 ribu per orang  per bulan masih harus menerima potongan.

Kisah menyedihkan ini diterima metrobuana.id  dari seorang guru honorer yang sengaja jatidirinya tidak dipublish pada Senin (21/10-2024).

Sumber selanjutnya menerangkan darimana asal uang insentif itu dan kenapa sampai harus ada pemotongan. Katanya, uang itu bersumber dari APBD Kabupaten Subang yang besarannya Rp.100 ribu per bulan per orang dan diterima setiap 6 bulan sekali.

“Soal potongan saya ga tahu untuk apa, tapi yang pasti waktu pencairan uang itu sudah di potong Rp 20 ribu per orang per bulan atau Rp 240 Ribu Per orang Per tahun  dikalikan 2000 orang guru  oleh pengurus Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (  FTHMI)  Kab Subang  ,” ungkapnya dalam sambungan telepon.

Lebih jauh dijelaskan, uang itu masuk dari Pemkab Subang melalui Bagian Kesra tidak langsung ke tangan penerima melainkan melalui FTHMI (sebuah organisasi yang menaungi para guru honorer MI). di Kabupaten Subang sendiri terdapat 2000 guru honorer MI.

“Pokoknya benar-benar sangat menyedihkan lah pak,” tukasnya dengan nada bergetar.

Di konfirmasi melalui telepon selullar, Bendahara PTHMI Maman Suparman membantah pihaknya telah melakukan pemotongan. “Wah itu salah !, Itu bukan potongan tapi iuran anggota Rp.20 ribu per bulan,” katanya,  Senin 21-10-2024.

Maman pun menerangkan, jika uang insentif guru honorer yang dipotong dengan dalil iuran tersebut adalah untuk kegiatan organisasi. Misalnya, untuk kegiatan rapat-rapat internal atau kegiatan lainnya. “Nah, contoh saja nih, buat kegiatan besok Hari Satri kan biayanya dari situ,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati pendidikan dan kebijakan publik dari Indonesia Transparancy (IT), M Taufik Hidayat menegaskan, kasus ini hendaknya menjadi antensi aparat hukum. Pasalnya tidak seharusnya keuangan apalagi dengan nilai besar di kelola oleh organisasi standar ormas.

“Kalau menurut saya, ini lucu. Ya lucu aja. Kok bisa uang insentif masuk ke ormas, ya katakan lah begitu sebelum masuk pada penerima langsung. Ini kan mestinya langsung aja ke rekening penerima. Soal kemudian oraganisasinya minta iuran atau apa, itu mah urusan lain,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut lanjutnya, Pemkab Subang dalam hal ini secara tidak langsung telah memberikan ruang pada orang lain atau pihak lain untuk melakukan korupsi.

“Sekarang begini saja. Coba bayangkan, dengan jumlah anggota 2000 orang itu artinya 2,4 milyar masuk ke tangan organisasi, lalu dipotong. Saya sebut aja itu di potong soal dalilnya iuran atau apa yang jelas ini di potong saja, 20 persen. Ini artinya, berapa ratus juta uang anggota yang dikuasasi organisasi?,” jelasnya.

“Sekarang si pengurus organisasinya bilang kalau uang potongan itu untuk biaya kegiatan-kegiatan organisasi. Emang berapa sih biaya yang di butuhkan untuk sekali kegiatan atau apa mungkin ada kegiatan setiap minggu? Yang jelas ini perlu dipertanyakan bila perlu di audit,” tandasnya.( Gun/ Dadang Metro)