Subang, metrobuana.co.id – Kabag Kemahasiswaan Universitas Subang, Wahyu Alamsyah ,S.AP. M.AP  angkat bicara seputar peristiwa terjadinya pelecehan seksual yang terjadi di kampusnya.

“ Perlu kami luruskan, antara Pelaku pelecehan seksual dan korban seorang mahasiswi sudah dinyatakan selesai karena keduanya sudah menandatangani diatas materai  dalam berkas berita acara hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satgas Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsub”. Tandas Wahyu Alamsyah kepada metrobuana.co.id Sabtu ( 16/3) di ruang Fakultas Hukum Unsub

Wahyu menyampaikan koreksi bahwa status kepegawaian  H sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi bukanlah seorang pejabat di Unsub , akan tetapi berstatus pegawai Staf Biasa di Sekretariat Fikom . “ Pelaku sudah diberikan sanksi oleh pihak rektor yang ditandatangani Dr H Kamal Ma’ruf  SE. M.SI sebagai Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Dan Keuangan  Unsub melalui surat peringatan bernomor 74/US/II/2024 berupa  pemberhentian sementara  selama 6 bulan  tanpa memperoleh gaji atau upah kerja terkait dengan pelanggaran pelecehan seksual sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan kasus pelecehan seksual mulai tanggal 9 Februari 2024  sampai dengan 19 Agustus 2024”. Ujarnya

Selama 6 bulan masa peringatan  lanjut Wahyu Alamsyah, yang bersangkutan atau pelaku berlaku ketentuan selama  masa skorsing berlangsung  tidak boleh ada  di lingkungan Universitas Subang. Setelah masa skorsing berakhir tambah Wahyu,  yang bersangkutan atau saudara H  dialihtugaskan atau dimutasi  dari staf akademik ke bagian  umum Rektorat Unsub.  “Dalam status diperingatkan, apabila yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran maka akan ditindak lanjut sesuai aturan yang berlaku “.Tandasnya

Seperti diketahui, belakangan mencuat Universitas Subang (Unsub) menjadi bahan pergunjingan sejumlah kalangan  setelah tersiar kabar seorang oknum Pegawai di Fakultas Ilmu Komunikasi (FIkom) berinisial H terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban seorang mahasiswi disaat membutuhkan pelayanan akademik di ruang dosen Fikom Unsub. Bukti telah terjadinya kasus pelecehan seksual itu dituangkan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan  pihak Satgas PPKS Unsub setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. (Dadang Metro)