Subang, metrobuana.co.id – Kabag Kemahasiswaan Universitas Subang, Wahyu Alamsyah ,S.AP. M.AP angkat bicara seputar peristiwa terjadinya pelecehan seksual yang terjadi di kampusnya.
“ Perlu kami luruskan, antara Pelaku pelecehan seksual dan korban seorang mahasiswi sudah dinyatakan selesai karena keduanya sudah menandatangani diatas materai dalam berkas berita acara hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satgas Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsub”. Tandas Wahyu Alamsyah kepada metrobuana.co.id Sabtu ( 16/3) di ruang Fakultas Hukum Unsub
Wahyu menyampaikan koreksi bahwa status kepegawaian H sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi bukanlah seorang pejabat di Unsub , akan tetapi berstatus pegawai Staf Biasa di Sekretariat Fikom . “ Pelaku sudah diberikan sanksi oleh pihak rektor yang ditandatangani Dr H Kamal Ma’ruf SE. M.SI sebagai Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Dan Keuangan Unsub melalui surat peringatan bernomor 74/US/II/2024 berupa pemberhentian sementara selama 6 bulan tanpa memperoleh gaji atau upah kerja terkait dengan pelanggaran pelecehan seksual sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan kasus pelecehan seksual mulai tanggal 9 Februari 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024”. Ujarnya
Selama 6 bulan masa peringatan lanjut Wahyu Alamsyah, yang bersangkutan atau pelaku berlaku ketentuan selama masa skorsing berlangsung tidak boleh ada di lingkungan Universitas Subang. Setelah masa skorsing berakhir tambah Wahyu, yang bersangkutan atau saudara H dialihtugaskan atau dimutasi dari staf akademik ke bagian umum Rektorat Unsub. “Dalam status diperingatkan, apabila yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran maka akan ditindak lanjut sesuai aturan yang berlaku “.Tandasnya
Seperti diketahui, belakangan mencuat Universitas Subang (Unsub) menjadi bahan pergunjingan sejumlah kalangan setelah tersiar kabar seorang oknum Pegawai di Fakultas Ilmu Komunikasi (FIkom) berinisial H terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban seorang mahasiswi disaat membutuhkan pelayanan akademik di ruang dosen Fikom Unsub. Bukti telah terjadinya kasus pelecehan seksual itu dituangkan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan pihak Satgas PPKS Unsub setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. (Dadang Metro)