Subang, metrobuana.co.id – Besaran Tarif parkir kendaraan bermotor di area alun alun subang mulai disorot pasca diresmikan Pejabat Pemprov Jabar. Sebagian masyarakat  mengeluhkan besaran tarif parkir itu yang  dinilai terlalu komersil dan mencekik leher terutama kalangan masyarakat Golongan Ekonomi Lemah (Golekmah).

“ Sangat tidak pantas besaran tarif parkir kendaraan pengunjung alun alun subang dikenakan tarif seperti  di Mall Mall kota besar. Karena bagaimanapun juga, alun alun kota subang  setelah dibangun menggunakan anggaran pemerintah dari Banprov Jabar , yang kini bisa disebut sebagai salah satu sarana rekreasi keluarga yang selama ini dinikmati oleh masyarakat kalangan menengah berekonomi rendah”. Cetus seorang masyarakat kelurahan Sukamelanag, H Johan

Senada, Ketua Laskar Jagat Subang, Raka AB kepada metrobuana.co.id menyebut Pemkab Subang terlalu mengkomersilkan sarana parkir alun alun kepada mayarakatnya. “ Sangat tidak wajar besaran tarif parkir kendaraan di area alun alun yang dibiayai oleh rakyat , tetapi rakyatnya sendiri disuruh bayar parkir kendaraannya disesuaikan dengan tarif parkir di Mall Mall.. Untuk itu perlu dikaji kembali  ”. Tandasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang, Tatang Supriyatna yang dikonfirmasi metrobuana.co.id Rabu ( 3/1) menyebutkan, soal besaran tarif parkir kendaraan di area alun alun mengacu kepada Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang  Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah .

Kata Tatang, sejak diresmikannya pembangunan alun alun subang, pengelolaan  uang parkir kendaraan dikerjasamakan dengan pihak ke 3 yaitu PT HPP . “ Jumlah dari pendapatan parkir kendaraan itu ,nanti hasilnya masuk PAD . dalam hal ini Disparpora hanya mengelola asset alun alun. Sementara hasil dari uang parkir kendaraan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga yaitu HPP , sementara ini melibatkan Dinas perhubungan”. Tutur Kadisparpora.

Namun Kadis Perhubungan , Asep Setia Permana yang dikonfirmasi metrobuana.co.id menjelaskan, pengelolaan areal parkir alun alun memang di kelola ketiga yaitu  PT HPP yang dilatarbelakangi oleh permohonan bantuan pihak Dinas Parpora sesuai Tupoksi serta Perda  dan SK Bupati. (Dadang Metro)