Subang, metrobuana.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Subang berikut sejumlah pegiat lingkungan hidup setempat akan segera melakukan investigasi ke lokasi Perumahan Prima Talaga Sunda (PTS) RW 18 Kelurahan Dangdeur Kec Subang yang kini ramai disorot warga karena ditemukan adanya pembangungan Drainase sedalam 3,5 Meter yang dinilai sangat membahayakan warga perumahan dan kesehatan lingkungan serta merusak ekosistem tanah khususnya di area perumahan .
“ Tim kami , dari Dinas Lingkungan Hidup akan segera ke lokasi perumahan untuk melakukan investigasi “. Tandas Kepala DLH Kab Subang, H Hidayat yang dihubungi metrobuana.co.id Senin ( 27/3)
Hal senada disampaikan Andi L Hakim seorang Pegiat Lingkungan hidup yang juga Ketua Subang Intregation Forum . Menurutnya, pihak SIF beserta jajarannya akan serius menyikapi sekaligus melakukan investigasi ke perumahan PTS RW 18 Kel Dangdeur Kec Subang, yang kian ramai diperbincangkan dan dikeluhkan warga setempat, soal adanya pembangunan drainase perumahan sedalam 3,5 Meter yang dilakukan pihak pengembang perumahan.
Lanjut Andi, Jika benar ada pembangunan drainase di lingkungan area perumahan subsidi atau komersil tentunya akan berpotensi merusak ekosistem tanah lingkungan dan pencemaran air serta memicu beragam penyakit yang diakibatkan oleh limbah rumahtangga. Apalagi kabarnya, pembangunan drainase sedalam 3,5 meter itu sengaja dibangun pengembang dengan kedalamam 3,5 Meter dengan tujuan untuk dijadikan lahan endapan air limbah rumah tangga di perumahan itu, karena katanya pihak perumahan PTS tidak membuat saluran pembuang akhir air limbah rumahtangga sebagaimana mestinya .
“ Kami minta DLH Pemkab Subang meninjau uang dari kegiatan usaha sebagaimana UKL UPL Amdal Perumahan Prima Talaga Sunda . Kami tidak akan tinggal diam akan terus mengawal kasus itu sesuai dengan PP No 22 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup. Dan kami akan bergerak juga ke DPRD untuk mengundang semua pihak jika diketemukan banyaknya pelanggaran di pembangunan perumahan PTS itu”. Tandasnya
Seperti yang telah diwartakan sebelumnya , Perumahan Prima Talaga Sunda (PTS) yang berlokasi di RW 18 Kelurahan Dangdeur Kecamatan Subang , mulai disorot warga. Soalnya, pihak pengembang perumahan PTS diketahui membangun drainase sedalam lebih kurang 3,5 Meter di area bangunan perumahan yang berpotensi sangat membahayakan lingkungan.
Menurut ketua RW 18 Kelurahan Dangdeur , Hendra, di lokasi area blok lain perumahan PTS itu telah melakukan sodetan untuk membuang air limbah rumahtangga perumahan tanpa ijin warga setempat.
Mirisnya kata Hendra, perumahan PTS hingga sekarang tidak memiliki pembuangan akhir limbah rumah tangga ke saluran air sebagaimana mestinya. Pihak pengembangnya lebih memilih membangun drainase sedalam hampir 3,5 Meter di areal perumahan yang sangat membahayakan dengan harapan bisa berfungsi sebagai tempat penampungan melalui sisitem pengendapan air limbah. “ Sepertinya, kedalaman drainase sedalam 3,5 meter di sekitar perumahan itu sengaja dibuat dengan harapan aliran air limbah rumahtangga perumahan yang mengalir cukup diendapkan saja di kedalaman saluran drainase itu “. Ungkap Hendra
Lanjut Hendra, seharusnya pihak Koprima Sandi Sejahtera (KSS) selaku pengembang perumahan Prima Talaga Sunda (PTS) yang akan membangun ribuan rumah subsidi dan Komersil diatas lahan seluas lebih kurang 10 hektar, lebih mengutamakan aspek lingkungan terutama soal aliran air limbah rumahtangga yang harus mengalir sebagaimana mestinya.
“ Harusnya mencari saluran air limbah rumahtangga yang mengalir sebagaimana mestinya ke kali bukan dengan cara diendapkan di saluran kali dengan kedalaman 3,5 meter. Selain berbahaya untuk masyarakat perumahan juga sebagai biang penyakit tempat bersarangnya nyamuk DBD. Yang lebih mirisnya lagi sangat berpotensi merusak ekosisitem tanah yang diakibatkan oleh serapan air limbah perumahan itu “. Tuturnya
Untuk itu kata RW 18, pihaknya dalam waktu dekat bersama warga akan melakukan unjuk rasa dan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk antisipasi yang membahayakan lingkungan jika pihak KSS terus dibiarkan terutama soal tidak adanya pembangunan sistem pembuangan limbah rumahtangga di perumahan Prima Talaga Sunda sebagaimana mestinya . Pihaknya lanjut Ketua RW menduga, ada pelanggaran AMDAL yang dilakukan pengembang salahsatunya membangun drainase sedalam lebih kurang 3,5 meter di lingkungan perumahan sebagai tempat endapan pembuangan limbah rumahtangga perumahan bukannya memilih membuat saluran pembuangan ke kali besar sebagaimana mestinya.
“ Minggu depan kami terpaksa akan melakukan pelaporan ke APH terkait dugaan pelanggaran AMDAL yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan PTS”. Tandas Hendra
Sementara itu, Manager Opersional Koprima Sandi Sejahtera, Ridwan , yang dihubungi metrobuana.co.id Sabtu ( 18/3) melalui sambungan teleponnya menjelaskan, pembangunan drainase sedalam lebih kurang 3,5 meter itu sudah dibahas dan dikomunikasikan warga perumahan. “Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi pak Imam sebagai site manager “. Pungkasnya. (Dadang Metro)