Ormas Di Subang Mulai Gerah !! Lagi, Massa KAMPAK Sambangi Kejati Jabar Soal Penanganan Hukum Kasus Mafia Tanah Timbul Desa Patimban . Ini Kata Pejabat Kejati Jabar
Subang, metrobuana.co.id – Kalangan masyarakat yang diwakili sejumlah Ormas di Subang mulai kesal terhadap penanganan hukum soal belum adanya penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan bengkok Desa Patimban. Tak heran jika Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat , untuk meminta kasus tersebut ditarik penanganannya dari Kejari Subang ke Kejati Jabar sekaligus segera menetapkan tersangkanya.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Dodi Emil Gazali, S.H.,M.H didampingi Kasie Penerangan Hukum (Kapenkum) Sutan SP Harahap saat menerima KAMPAK di ruang Media Centre Kejati Jabar Rabu ( 23/2-2023). Kapenkum meyakinkan pihak KAMPAK, kasus tersebut tetap berjalan, namun dimohon agar KAMPAK bersabar karena ada proses perpindahan Kajari dan Kasie Pidsus.
“Perpindahan ini pasti menghambat, yakinlah dengan pimpinan yang baru akan lebih dipercepat, besok (Kamis 23/2/2023) kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan disana yang baru karena mulai besok mereka mulai bekerja,” ungkapnya seperti dikutif dari PERAKNEW.com
Sebelumnya Penanggungjawab KAMPAK yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen mengancam akan menginap di Kantor Kejati Jabar hingga ada kejelasan jadwal penetapan tersangka kasus tersebut, namun hal itu urung dilakukan karena ada jaminan dari Kejati Jabar bahwa penetapan tersangka Sewa Bengkok dipastikan secepatnya dilakukan.
Kembali Abah Betmen menginformasikan bahwa kasus tersebut awalnya adalah kasus Mafia tanah namun berubah menjadi kasus dugaan korupsi sewa lahan bengkok, padahal pihak- pihak yang diatasnamakan di Surat Keterangan Desa (SKD) tanah timbul yang saat ini sudah bersertipikat Hak Milik (SHM) telah dimintai keterangan. Namun sempat terlontar dari kasie Pidsus Kejari Subang kasus ini adalah pintu masuk untuk pengungkapan kasus mafia tanah Patimban.
Terpisah, Koordinator LSM Barataktak Subang, Omay Komarudin menginformasikan akan segera mendatangi gedung KPK berharap penanganan hukum soal Mafia Tanah Timbul Desa Patimban yang diduga merugikan uang negara ratusan Milyar itu bisa ditarik langsung oleh KPK . ” Kami sudah gerah, !! kami dan ratusan masssa LSM Barakataktak akan mendatangani gedung KPK secepatnya agar penanganan hukum soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mafia Tanah Timbul Patimban segera ditetapkan para tersangkanya “. Tandas Omay
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan informasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU- SURVEI TANAHKU dan data yang kami terima diduga ada sekitar 500 bidang tanah di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kab. Subang proses sertifikasinya menggunakan program Presiden RI, yakni melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021 dan ada sekitar 69 bidang seluas lebih kurang 1.029.346 m2 objeknya adalah laut/ teluk bernama Cirewang. Perlu diketahui bahwa identifikasi dan inventarisasi subyek dan obyek, pengukuran, penelitian lapang dilakukan oleh anggota sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform), sidang PPL (sesuai SK Bupati), penetapan SK dan sampai penerbitan sertifikat. Laut Cirewang sudah
bersertipikat diakui dan dibenarkan oleh ketua Tim dari Kantor ATR/BPN Subang yakni Hengky Sipayung.
Bahwa proses sertitipkasi dasarnya adalah Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/ Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif. Lebih mirisnya pemilik nama yang tercatat dalam SKD diduga hanya dipinjam KTPnya saja dengan iming- iming uang sebesar Rp3 – 5 jutaan dan diduga pemilik aslinya adalah oknum pejabat, APH, Ketua LSM/Ormas dan Pengusaha.
Jika saja 500 bidang itu setara dengan 500 hektar lebih tanah negara yang dihibahkan oleh Negara kepada masyarakat Adat di Desa Patimban dan harga tanah semisal 100.000 permeter, maka dugaan kerugian negaranya mencapai Rp.500 Miliar.
Terpisah, koordinator Paguyuban LSM Barakataktak Subang, Omay Komarudin (Jat/Jang/Apr/ DM)