Subang, metrobuana.co.id – Aktifitas pembukaan ruas jalan baru Kec Cipeundeuy – Kec Serangpanjang yang dilakukan PT Jalupang Anugrah Panimuan (JAP) mulai disorot public. Sorotan itu mengemuka pasca terjadi insiden ‘penyanderan’ puluhan truk pengangkut sampah oleh warga di Desa Cimayasari Kec Cipeundeuy dua pekan kemarin gara gara nekad melintasi jalan pemukiman warga di dua desa itu menuju TPA Jalupang .
Saat ditanya warga, puluhan sopir truk pengangkut sampah itu mengaku, terpaksa menggunakan jalan pemukiman di Desa Cipeundeuy dan Desa Cimayasari karena kondisi infrastruktur jalan khusus yang dibuat Pemkab Subang menuju Tempat pembuangan Sampah (TPA) Jalupang, sudah lama kondisinya hancur karena selama ini jalan khusus itu sering digunakan aktifitas truk pengangkut tanah merah yang diduga salahsatu ‘bisnis’nya PT JAP.
Menurut anggota DPRD Subang, H Ujang Sumarna, kerusakan jalan khusus untuk lalu lintas truk pengangkut sampah menuju TPA Jalupang yang saat Tahun 2020 /2021 lalu diperkeras menggunakan biaya APBD senilai Rp 3 Milyar itu, diduga kuat disebabkan oleh adanya lalu lintas armada truk berat jenis tronton pengangkut tanah merah PT JAP.
H Ujang mencurigai, aktifitas ‘bisnis’ tanah merah PT JAP sebagai pihak yang dipercaya Pemkab Subang untuk mengerjakan pembukaan ruas jalan baru sepanjang 28 KM lebar 20 Meter di Kec Cipeundeuy menuju ke Kec Serangpanjang tidak memiliki IUP sesuai koodinat.
‘ Untuk hal itu, kami minta pihak Mabes Polri mengusut dugaan adanya kejahatan perijinan tambang tanah merah yang meresahkan itu “. Tandas H Ujang kepada metrobuana.co.id Minggu (1/1-2023)
Sementara itu Direktur Operasional PT Jalupang Anugrah Panimuan (JAP) Helmi Sopyan yang dihubungi metrobuana.co.id minggu (1/1-2023) mengaku, PT JAP sudah memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP). “ Adapun soal aktfitas pengangkutan tanah merah itu adalah aktifitas pembukaan ruas jalan baru dari Kec Cipeundeuy-Kec Serangpanjang “. Jelas Helmi (Dadang Metro)