Tidak Terbukti Gunakan Ijasah Palsu, Kader PAN Hj Popon Diputus Bebas Murni PN Subang
Subang, metrobuana.co.id –  Caleg Dapil 2, Hj Popon dari Partai Dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang  akhirnya divonis bebas murni terkait perkara pemalsuan ijazah melalui putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Subang .
“Alhamdulillah hasil keputusan pengadilan Saya bebas murni tertanggal 20 september, apa yang dituduhkan oleh lawan politik, bahwa saya mengunakan ijazah Palsu untuk pencalonan anggota dewan di Pileg 2018, tidak terbukti,” Kata Hj. Popon kepada metrobuana.co.id Sabtu (24/9)
Selama ini kata Hj Popon, dirinya  merasa dirugikan nama baiknya , hingga seumur hidup mata bathin tidak akan pernah menerima dengan tudingan keji oleh pihak pelapor hingga akhirnya yang maha kuasa tidak pernah tidur dengan menunjukan kebesarannya.
“Makanya setelah semua urusan yang sudah alami ini selesai, saya berencana akan menggugat balik orang-orang yang telah mencelakai saya yang mencemarkan nama baik saya dan Partai Saya,” Ujar Hj Popon.
Lanjut Hj  Popon , Bulan November mendatang dirinya direncanakan bakal dilantik di Gedung DPRD menjadi anggota Dewan Fraksi PAN mengantikan H. Tatang yang setahun yang lalu meninggal karena sakit.
“ Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak sekaligus menghimbau kepada masyarakat khususnya di Dapil 2 untuk bersama sujud syukur kepada yang maha kuasa serta tetap tenang karena semua yang dituduhkan itu ternyata tidak terbukti. Tak lupa ucapan terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak terutama jajaran pengurus DPD PAN yang selama ini memberikan support nya yang sangat luar biasa disertai bantuan  do’a nya serta tak sedikit tenaga yang diberikan sehingga saya menjadi iklas dan kuat menjalani semua ujian ini “. Tuturnya
Ditempat terpisah, Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Subang Asep Rochman Dimyati (ARD) menyampaikan ucapan puji syukur atas keputusan bebas murni  sosok Hj Popon melalui sidang putusan PN Subang. (dadang metro)