DPRD Bakal Undang Ketua Kwarcab Pramuka Subang Terkait Cetak KTA Seharga 10 Ribu.
Subang, Metrobuana.co.id – DPRD Subang akhirnya bakal mengundang Ketua Kwarcab Pramuka yang juga menjabat Kadisdikbud Subang, Tatang Komara, terkait terjadinya kegaduhan soal pengadaan KTA Pramuka yang dibandrol seharga Rp 10 Ribu terhadap peserta didik mulai tingkat SD hingga SMP melalui surat edaran Kwarcab sekabupaten Subang hingga memicu rekasi dikalangan orangtua dan para aktifis setempat.
“ Hari selasa minggu depan, Ketua Kwarcab Tatang Komara kita Undang ke DPRD untuk menjelaskan soal surat edaran pembuatan KTA Pramuka yang dibuatnya itu “. Ujar Ketua Komisi IV DPRD Subang , H Ujang Sumarna kepada metrobuana.co.id kamis ( 15/9).
Seperti diketahui, Rencana cetak kartu Pramuka seharga Rp 10 ribu yang digulirkan melalui surat resmi Ketua Kwarcab Pramuka yang merangkap sebagai Kadisdikbud Subang, Tatang Komara ternyata banyak yang menduga sarat beraroma bisnis. Tak heran sejak adanya rencana pengadaan KTA itu, kalangan orangtua peserta didik SD dan SMP hingga para aktifis setempat bereaksi.
Sepertihalnya yang ditututurkan Ketua PERADI Subang H Endang Supriyadi yang menganggap rencana pencetakan KTA Pramuka yang ditujukan kepada kalangan siswa SD dan SMP melalui ketua Kwartir ranting gerakan pramuka se kwarcab subang yang diserukan oleh Ketua Kwarcab yang juga Kepala Disdikbud Subang Tatang Komara, patut diduga menjadi ajang bisnis. “ Memang kalau pengadaan pencetakan KTA itu sukses, uang 10 ribu kali jumlah siswa ratusan ribu orang jumlah uangnya bisa milyaran rupiah. Apalagi pencetakan KTA itu kabarnya diserahkan ke pihak ketiga yaitu CV , pasti ada profitnya “. Duga H Endang
Sementara itu, Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Subang, Tatang Komara dikutif dari lampusatu.com menjelaskan, Pengadaan KTA Pramuka sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Cabang (Muscab) XII Tahun 2021 terkait rekomendasi Kwarda gerakan Pramuka Jawa Barat Nomer 179/09-E tanggal 15 Mei 2022 tentang program pengadaan KTA Pramuka (dadang metro).