Dituding Beraroma Bisnis Pengadaan KTA Pramuka? Ketua Kwarcab Subang Bilang Begini
Metrobuana.co.id – Rencana cetak kartu Pramuka seharga Rp 10 ribu yang digulirkan melalui surat resmi Ketua Kwarcab Pramuka yang merangkap sebagai Kadisdikbud Subang, Tatang Komara, banyak yang menduga sarat beraroma bisnis. Tak heran sejak adanya rencana pengadaan KTA itu, kalangan orangtua peserta didik SD dan SMP hingga para aktifis setempat bereaksi.
Sepertihalnya yang ditututurkan Ketua PERADI Subang H Endang Supriyadi yang menganggap rencana pencetakan KTA Pramuka yang ditujukan kepada kalangan siswa SD dan SMP melalui ketua Kwartir ranting gerakan pramuka se kwarcab subang yang diserukan oleh Ketua Kwarcab yang juga Kepala Disdikbud Subang Tatang Komara, patut diduga menjadi ajang bisnis. “ Memang kalau pengadaan pencetakan KTA itu sukses, uang Rp 10 ribu kali jumlah ratusan ribu orang siswa , jumlah uangnya bisa milyaran rupiah. Apalagi pencetakan KTA itu kabarnya diserahkan ke pihak ketiga yaitu CV , pasti ada profitnya “. Duga H Endang
Sementara itu, Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Subang, Tatang Komara dikutif dari lampusatu.com menjelaskan, Pengadaan KTA Pramuka sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Cabang (Muscab) XII Tahun 2021 terkait rekomendasi Kwarda gerakan Pramuka Jawa Barat Nomer 179/09-E tanggal 15 Mei 2022 tentang program pengadaan KTA Pramuka.
Untuk siswa siswa SD sampai SMP kata Tatang Komara , tidak semua nya diwajibkan untuk membuat KTA, karena banyak juga yang tidak masuk anggota pramuka. Namun demikian lanjutnya , pihak Kwarcab tidak memaksakan kepada seluruh sekolah-sekolah tingkat SD maupun SMPN.
Ditambahkan Tatang Komara, untuk tanda pengenal disetiap organisasi manapun pasti diwajibkan mempunyai KTA. Jadi , tambahnya , tidak benar kalo dari kwarcab mewajibkan anak-anak sekolah untuk memiliki KTA , hanya yang aktif aja di pramuka dan sebagai anggota pramuka, “Dan perlu diketahui, bahwa biaya perbuatan KTA itu sebesar Rp.10 Ribu. Nantinya juga di gunakan untuk kepentingan bersama dalam kegiatan pramuka,”pungkasnya
Seperti diketahui, terjadinya kegaduhan soal KTA Pramuka seharga 10 ribu per kartu itu dipicu setelah Ketua Kwarcab yang juga Kepala Didikbud Subang, Tatang Komara,membuat Surat Edaran dari Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Subang nomor 047/09-13-E, Klaririfasi Sangat Penting Perihal Pendataan dan Pencetakan KTA Pramuka tertanggal 18 April 2022 yang ditujukan kepada Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Se Kwartir Subang serta ditandatangani langsung oleh Tatang Komara sebagai Ketua Kwarcab . (dadang metro)