Mang Eep Ingatkan Bupati H Ruhimat Terindikasi Pidana Jika Subang Jadi Tempat Pembuangan Limbah B3 . Ini Alasannya

Subang, metrobuana..co.id – Ketua Partai Masdem DPD Subang, Eep Hidayat yang akrab disapa mang Eep terus mengingatkan soal penolakannya terhadap kabupaten subang sebagai tempat pembuangan limbah B3 beracun walaupun dasarnya Perda 3 tahun 2014. Menurutnya, jika semua pejabat terkait berikut para anggota DPRD serta Bupati dan wakil Bupati mengabaikan penolakannya itu, maka sudah terindikasi pidana.
“ Bupati dan Wakil Bupati mengetahui, para pejabat dan para anggota DPRD, maka jika pun mendapat ijin operasional dari Kementrian Lingkungan Hidup, tetap terindikasi pidana dan bukan delik aduan” Tutur mang Eep yang dikenal sebagai bakal calon anggota DPR RI seperti yang dikutif dari postingan di akun facebook miliknya Selasa ( 26/7).
Dirinya kata mang Eep , memang sudah menduga ketika Bupati H Ruhimat berjanji mencabut surat yang dikeluarkan Pemkab Subang hanya ucapan bibir, dan tidak mungkin Bupati tidak mengetahui keberadaan rencana Subang dijadikan tempat pembuangan limbah beracun dari daerah lain. karena katanya, semuanya telah melalui rapat teknis Pemkab Subang. “Maka jika tidak segera dicabut surat Pemkab Subang terindikasi mengandung konsekuensi pidana termasuk bagi Bupati Subang dan para anggota DPRD”. Tandasnya seraya mengakhiri kalimat postingannya dengan kalimat “Terpenting sudah mengingatkan”.
Terpisah salah seorang praktisi hukum di Subang H Endang Supriadi SH MH berpendapat, aksi mang Eep yang mempelopori penolakan kabupaten subang dijadikan tempat pembuangan limbah B3 beracun yang datang dari luar kabupaten subang, memang sangat patut didukung . Terkait soal adanya indikasi pidana kata H Endang, sangat memungkinkan terjadi apalagi jika pihak perusahaan sebagai pemohon perijinan sudah melakukan kegiatan mulai pembangunan apalagi langsung operasional sebelum seluruh perijinannya terbit.
Lanjut H Endang, surat kesesuaian ruang di Kecamatan Cibogo memang tercatat sebagai zona industry di Kab Subang. Soal perusahaan yang memohon perijinan beraktifitas pengolahan limbah B3 , tuturnya, yang penting prosesnya di tangani terlebih dahulu oleh Sat Pol PP tentang aktifitas sebelum perijianan terbit di lokasi kegiatan. Biasanya kata H Endang , langsung Dilidik oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil) jika ada peristiwa pidananya .
“ Apabila ada dugaan tindak Pidana pengrusakan lingkungan misalnya , maka bisa di ajukan ke tingkat Peradilan . Nah apalagi bila keluar ijin tentang pengoperasian Perusahaan pengolahaan limbah B3 tersebut ternyata ada syarat syarat yang bolong bolong tetapi perijinannya keluar, jelas bisa batal demi Hukum atau dapat di batalkan perijinan tersebut. Apabila aktifitas pengolahan limbahnya sudah beroperasi tapi perijinnya cacat hukum ,maka berpotensi tindak pidana terkait Undang Undang lingkungan hidup”. Tuturnya.
Terkait soal aktifitas perusahaan yang sedang mengajukan permohonan perijinan pengolahan limbah B3 di Kecamatan Cobogo, Kasatpoldam Pemkab Subang , Indri Tandia , saat dihubungi metrobuana.co.id Selasa (r26/7) mengaku, sedang menunggu perkembangan setelah surat teguran pertama yang sudah dilayangkan pihak DPMPTSP karena saat awal diketahui pihak perusahaan sudah melakukan kegiatan pembangunan berupa pemagaran dan pemasangan tiang bagunan. “ Sesuai aturan ,kalau surat teguran yang dibuat pihak DPMPTSP sudah tiga kali dilayangkan ternyata tidak digubris, maka kami yang langsung bergerak “. Tandasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Subang, H Dadang Kurnianudin S.IP, M Si yang dihubungi metrobuana.co.id Selasa (26/7) menuturkan, Perusahaan pemohon aktifitas pengolahan limbah B3 itu berlokasi di Kampung Segrang Desa Padaasih kecamatan Cibogo . Pihak perusahaan itu kalau tidak salah kata H Dadang , bernama PT Subang Harapan Sejahtera, yang baru mengantongi surat kesesuaian tataruang yang menjelaskan soal lokasi itu peruntukannya industri. Sampai sekarang lanjut H Dadang, pihak perusahaan sedang mengurus proses amdal di kementrian LHK karena kewenangannya ada di pusat.
Pihaknya tutur H Dadang, sudah menerima informasi terkait pembatalan surat kesesuaian itu , akan tetapi pembatalan dalam OSS. “ Agak panjang lalakona, karena kita minimal bisa kena PTUN. Kalau mengikuti permen BKPM 5 Th 2021 alasan pencabutan atau pembekuan adalah karena terbukti ada ketidaksesuaian tataruang berdasarkan pengawasan. Di satu sisi, kondusifitas harus dijaga “. Jelasnya. (dadang metro)
. kalau