Dankoti Pemuda Pancasila Apresiasi Kejari Subang Soal Penanganan Kasus Mafia Tanah Patimban. Soal Mafia Tanah? Ini Kata Jaksa Agung
Subang, metrobuana.co.id – Kalangan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Subang ternyata sangat apresiasi terhadap Kejari Subang soal masih berlanjutnya penanganan kasus dugaan mafia tanah pelabuhan patimban.
Bentuk apresiasi Kali ini disampaikan Komandan Inti (Dankoti) Mahatidana Pemuda pancasila MPC Kabupaten Subang, Handra Munandar yang menyatakan dukungannya agar Kejari Subang segera menuntaskan kasus mafia tanah pelabuhan patimban itu.
“ Dankoti Mahatidana MPC pemuda pancasila sangat apresiasi kinerja kejaksaan Negeri Subang yang sedang menangani kasus dugaan mafia tanah pelabuhan patimban .Mudah mudah kasus ini bisa segera terungkap siapa mafia tanah nya yang diduga telah merugikan keuangan negara Puluhan Milyar itu”. Tandasnya
Soal kasus mafia tanah itu ternyata menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. ” Kepada para Jaksa Agung Muda , isu aktual terkini yang patut dicermati adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin 10 Januari 2022 seperti dikutif dari Tempo.com (11/1-2021)
Burhanuddin menuturkan, keberadaan mafia tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengganggu roda perekonomian negara, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. “Saya minta kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia tersebut. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia tersebut,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga mengatakan, bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara. “Segera laksanakan perintah saya tersebut, dan saya tunggu laporan baik atas kinerja dari saudara,” ucap dia.
Seperti diketahui, kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa SH, MH melalui, Kasi Pidsus Aep Saepuloh. Jumat (22/7) pekan kemarin kepada para wartawan di kantornya menuturkan, penanganan kasus tanah patimban itu masih Lid Khusus walaupun sudah lama dari 2018 sampai 2022 . pihaknya kata Aep , penanganan kasus itu masih dalam tahap pemintaan keterangan keterangan sambil terus mengumpulkan bukti bukti.
“ sampai sekarang kami telah memanggil 30 orang saksi, termasuk pihak KSOP, desa, camat, dan pihak pihak Terkait. Di mana dalam pengumpulan permintaan para saksi mengarah kepada salah satu calon tersangka, namun sampai sekarang belum cukup bukti yang kuat untuk di tetap kan menjadi tersangka. Dan Pihak Kejari Subang sudah menggelar ekspos ke kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal perkara tanah timbul tersebut, mudah mudahn dalam waktu dekat bisa naik ke tahap selanjutnya”. Ungkapnya (dadang metro)