Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan sebutan desa dan kelurahan. Dua sebutan wilayah tersebut memang sudah sangat sering kita dengar. Namun, beberapa orang mungkin masih belum mengetahui, apa perbedaan desa dan kelurahan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk kelurahan sendiri, UU Pemda tidak memberikan penjelasan tentang definisi dari kelurahan. Namun, Pasal 120 ayat (2) UU pemda menyatakan: “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan”. Dengan kata lain, kelurahan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota.

Setelah mengetahui perbedaan desa dan kelurahan berdasarkan definisi dari UU Pemda, berikut akan sebutkan lebih lanjut mengenai perbedaan desa dan kelurahan.

Desa

Dari tahun ke tahun, pengertian desa dalam undang-undang sering mengalami perubahan. Dilansir dari sedesa.id, berikut adalah pengertian desa berdasarkan undang undang yang ada di Indonesia, sampai pada Undang-Undang No. 6 tahun 2014.

UU no. 5 tahun 1979

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU no. 22 tahun 1999

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU no. 6 tahun 2014

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelurahan

Kelurahan merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja dari lurah, sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil yang setingkat dengan desa.

Secara yuridis, dimungkinkan adanya perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan. Pada pasal 200 ayat (3) UU Pemda menyebutkan “Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai dengan usul dan prakarasa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan oleh Perda”.

Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

Perbedaan Desa dan Kelurahan

Dilansir dari infodesa.co.id, berikut adalah beberapa perbedaan desa dan kelurahan.

Pemimpin

Perbedaan desa dan kelurahan yang paling mendasar dapat kita lihat dalam sebutan pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa, atau biasa disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah.

Status Jabatan Pemimpin

Perbedaan desa dan kelurahan lainnya terletak pada status jabatan pemimpinnya. Tidak hanya memiliki perbedaan pada sebutan pemimpin saja, pemimpin dari desa dan kelurahan juga memiliki perbedaan pada status jabatannya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, yang bertugas di wilayah kelurahan tersebut.

Status Kepegawaian

Perbedaan desa dan kelurahan selanjutnya ada pada status kepegawaian yang diterima oleh pemimpin desa dan kelurahan. Kepala desa atau Kades, memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah, atau pemimpin Kelurahan, memiliki status kepegawaian PNS.

Proses Pengangkatan

Dalam proses pengangkatan, desa dan kelurahan memiliki perbedaan. Kepala desa akan dipilih oleh warga daerah tersebut melalui Pilkades. Sedangkan Lurah sebagai kepala kelurahan, akan mendapatkan jabatannya setelah ditunjuk oleh Bupati atau Walikota.

Masa Jabatan

Kades memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades, masih diberikan 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades. Sedangkan bagi Lurah, ia tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatan Lurah dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS.

Pembiayaan Pembangunan

Perbedaan desa dan kelurahan yang terakhir ada pada pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD. [merdeka.com]