Subang,metrobuana.co.id – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Subang, Eep Hidayat  menilai , pernyataan Wakil Bupati Subang, Agus Masykur yang beberapa waktu lalu menyatakan tidak akan ada perubahan APBD 2022 kecuali Perubahan Parsial merupakan indikasi kuat telah menyalahi kewenangan.

“Kalau kemudian ada perubahan struktur APBD dan dilakukan dengan cara “Perubahan parsial”, maka Bupati terindikasi telah menyalahi kewenangan dan melakukan perubahan sepihak tanpa sepengetahuan DPRD”. Ujar mang Eep

Kata Mang Eep, kenyataan itu sudah jelas sebagai bentuk penyimpangan APBD yang diharamkan dalam mekanisme APBD dan Perubahannya kalau merubah struktur APBD.  “Perubahan APBD dilakukan bukan berarti harus ada penambahan, tetapi apabila ada pergeseran struktur APBD atau bertambah / berkurang dari asumsi sehingga merubah struktur APBD maka wajib hukumnya dilakukan perubahan APBD,” Tuturnya kepada metrobuana.co.id Selasa (23/8)

Lanjut mang Eep, perubahan parsial hanya bisa dilakukan kalau keadaan mendesak. Misalnya  kata mang Eep, seperti diserang kasus Pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang memerlukan penanganan segera atau ada anggaran dari Pemerintah yang lebih tinggi dan peruntukannya sudah dijelaskan tetapi turun anggarannya pada saat tidak mungkin dilakukan perubahan APBD.

Lebih lanjut ditambahkan Mang Eep, Pemkab Subang boleh tidak melakukan perubahan anggaran kalau asumsi APBD memenuhi persyaratan berikut, asumsi APBD tidak berubah, tidak ada pergeseran struktur APBD, tidak ada uang masuk atau keluar yang melebihi atau mengurangi asumsi APBD, bahkan jika ingin menambah Belanja Tidak terduga (BTT) dalam APBD sekalipun harus melalui mekanisme perubahan anggaran.

“Contoh kasus, karena dana BTT Pemkab Subang misalnya ada anggaran tinggal 500 juta rupiah , sehingga diproyeksikan tidak cukup kalau terjadi bencana pada musim hujan mendatang, maka tetap penambahannya harus dimasukkan ke dalam mekanisme perubahan APBD, kecuali saat anggaran berjalan terjadi bencana maka dilakukan penjadwalan ulang dan pergeseran anggaran bahkan boleh dilakukan perubahan parsial secara radikal kalau bencananya memang besar,” Tuturnya

Dengan begitu tandas Mang Eep, Bupati H Ruhimat bisa diindikasikan menyalahgunakan kewenangan apabila mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang merubah struktur APBD. “Perda APBD tidak bisa dirubah oleh peraturan yang lebih rendah, sama saja dengan menyalahgunakan wewenang dan Bupati bisa diusulkan oleh DPRD sebagai perbuatan menyalahgunakan wewenang ke Menteri Dalam Negeri kalau merubah struktur APBD melalui Perkada sekalipun untuk penambahan BTT,” tegas Mang Eep.

Untuk itu, Mang Eep mengapresiasi banyak anggota DPRD yang akan melakukan hak interpelasi kepada Bupati Subang kalau Bupati Subang sampai berani mengeluarkan Perkada yang merubah struktur APBD.

“Kalau sampai terjadi Perkada yang merubah struktur APBD, maka kondisi Pemkab Subang yang demikian merupakan kesalahan bupati sendiri karena ketidaktepatan menempatkan personal TAPD terkait keuangan, akibatnya balik ke Bupati lagi sebagai penanggungjawab. Dan terkait Interpelasi DPRD, saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Partai Politik lain,” Pungkasnya (dadang metro)