Subang, metrobuana.co.id – Kabar pembobolan dana Warakawuri yang digelontorkan pihak Asabri selama belasan tahun yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat warga Desa Sukasari Kecamatan Dauwan Kabupaten Subang melalui siasat pemalsuan berkas document persyaratan semakin mendekati titik terang.
Terduga U atau I yang ditemui wartawan untuk dikonfirmasi di rumahnya belum lama ini meminta waktu untuk menjelaskan tudingan buruk yang menjeratnya itu. “ Mohon waktu, saya akan mengundang dulu keluarga untuk menjelaskan semua persoalan itu “. Pinta U atau I kepada wartawan di rumahnya Selasa (14/5-2024)
Seperti informasi yang diperoleh kalangan media dari sumber masyarakat menyebutkan, U adalah seorang janda yang ditinggal mati suaminya seorang anggota TNI Tahun 1990. Maka sepeninggal suaminya itu , U mendapat dana Warakawuri. Namun 17 Maret 2003, U menikah dengan seorang ASN berinisial A secara resmi di KUA Kecamatan Pagaden , namun dalam catatan perkawinannya , U mengganti Namanya menjadi I sesuai dengan indentitas di KTP.
Pergantian indentitas nama dari U menjadi I di catatan buku nikah KUA Pagaden itu diduga untuk mengelabui negara dalam hal ini pihak ASABRI supaya dana Warakawuri tetap diterima . Dugaan itu diperkuat dengan adanya pernikahan resmi yang keduakalinya antara U atau I dengan A di 27 Agustus 2021 di KUA Kec Dauwan dengan menggunakan indentitas asli nya bernama U sesuai dengan surat pengantar perkawinan di Desa Sukasari kendati kepala Desa Sukasari Kecamatan dauwan, Oleh Solihin , yang belakangan menyatakan kepada media bahwa surat pengantar perkawinan yang ditandatanganinya adalah palsu.
Semenatara itu pihak Disdukcapil Kabupaten Subang yang ditemui media belum lama ini mengungkapkan , nama I warga Desa Sukasari Kecamatan Dauwan tercatat dalam data kependudukan mulai Bulan Juni 2018. “ Atas nama Iis warga Desa Sukasari Kecamatan Dauwan teregistrasi di data kependudukan Tahun Bulan Juni 2018 “. Ungkap seorang pejabat terkait di Disdukcapil Subang
Terkait soal itu, sejumlah masyarakat meminta pihak penegak hukum setempat untuk segera menidaklanjuti kasus virallnya dugaan pemufakatan jahat penjebolan dana Warakawuri ASABRI dengan total senilai ratusan juta rupiah melalui siasat pemalsuan document pernikahan . Terbukti catatan data pernikahan di KUA Kecamatan Dauwan Tahun 2021 masih menggunakan indentitas yang asli yaitu nama U. Dan Di catatan KUA Kec Pagaden sebelumnya melangsungkah pernikahan 17 Maret 2003 dengan menggunakan Indentitas KTP nya bernama I. Sementara pihak Disdukcapil mengungkap indentitas kependudukan nama I tergistrasi Tahun 2018. (DM)