Subang, metrobuana.co.id – Seiring masih terjadinya pro dan kontra masyarakat di Desa Tambakmekar Kecamatan Jalancagak dan Desa Cijambe Kecamatan Cijambe terkait rencana akan dibangunnya usaha produksi Aspalt Mixing Plant (AMP) PT Mandiri Martadikara Putra (PT MMP) di kampung Patrol Desa Tambakmekar , akhirnya dinas terkait Pemkab Subang  mulai angkat bicara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang , Hari Rubiyanto kepada metrobuana.co.id melalui sambungan teleponnya belum lama ini menegaskan, bentuk  Permohonan apapun dari pihak PT MMP terkait persetujuan lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup hingga detik ini belum ada.

“Kita akan menunggu terlebih dahulu bentuk rekomendasi  dari Tim Forum Kegiatan Penataan Ruang (FKPR) yang beranggotakan Dinas Teknis dan Akademis terkait persetujuan ruang. Kalau Persetujuan tataruang sudah tepat atau sesuai baru bisa dilanjutkan proses persetujuan lingkungan”. Ujarnya

Terpisah, Kabid Tataruang Dinas PUPR Kabupaten Subang, H Parto yang dihubungi metrobuana.co.id baru baru ini mengaku , soal persetujuan tataruang terlebih dahulu harus dilakukan rapat FKPR. ‘ nanti dicek koordinatnya, Secara umum bagian selatan tidak ada kawasan peruntukan industri”. Jelasnya

Sementara itu, seorang tokoh mayarakat Desa Cijambe, Agus Amor mengaku masih menolak berdirinya usaha produksi AMP PT MMP. ” Sementara kita tetap menolak, sambil  menunggu berbagai kajian dari para ahli dan dinas terkait tentang hasil kesesuaian tata ruang dan dampak dampak lainnya terhadap lingkungan terutama sekitar   lokasi usaha AMP itu”. Tandas Agus Amor

Hingga berita ini ditayangkan, metrobuana.co.id masih menunggu penjelasan resmi dari pihak PT MMP terkait rencana usaha produksi AMP di Kp Patrol Desa Tambakmekar yang diduga sampai sekarang masih melakukan aktifitas persiapan pembangunan kendati pihak Satpoldam Kabupaten Subang belum lama ini telah menempel segel di tembok pintu masuk berupa stiker kecil bertuliskan ‘ Bangunan Kegiatan Usaha Ini Dalam Pengawasan’. (Dadang Metro)

\ Get the latest news /