Subang, metrobuana.co.id – Operasi Gempur Rokok Ilegal terus digencarkan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia, sebagai langkah refresif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) khususnya rokok illegal.

Sepertihalnya di Kabupaten Subang, pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam)  terus melaksanakan sosialisasi mengenai pencegahan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal ke berbagai warung dan pasar.

Kepala Satpoldam Subang, Indri Tandia mengatakan , pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan memasang baliho di semua kecamatan di Kabupaten Subang.

“Memasang baliho-baliho di 30 kecamatan tentang gempur rokok ilegal,” kata Indri kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Indri menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Subang, agar ikut berpartisipasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini dengan tidak membelinya.  ” Jangan pernah  membeli rokok yang tidak ada pita cukainya,” tandasnya.

Kata Indri, selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga dinilai berpotensi membahayakan terlebih bahan yang terkandung di dalam rokok tersebut tidak diketahui.

“Rokok illegal itu jelas merugikan keuangan negara dan sangat berbahaya karena tidak diketahui kandungan-kandungan di dalamnya,” ungkapnya.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang melanggar, kata Indri, akan diserahkan ke pihak Bea Cukai. Indri menerangkan, Satpol PP Kabupaten Subang hanya mendampingi kegiatan-kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Purwakarta.

“Penyidik yang bertindak di sini adalah Bea Cukai, apakah nanti disidangkan atau disita, kita serahkan ke Bea Cukai,” pungkasnya. ( DM)