Subang, metrobuana.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI menyatakan cacat yuridis administrasi terhadap  500 bidang tanah sertifikat lahan Tora 2021 yang berlokasi di Desa Patimban Kecamatan Pusakanegra kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Hingga akhirnya memerintahkan Kantor Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membatalkannya.

“Dari 69 bidang yang bapak sampaikan sudah kami lakukan pengecekan, ternyata benar dari data lapangan dan keterangan dari 69 di laporkan ini bahwa ada cacat yuridis administrasi . Disini kami sudah merekomendasikan dan sudah memberikan analisa, jadi pembatalan juga sudah saya sampaikan juga, memang 500 bidang yang kami mintakan ini ada dan kami juga akan melakukan monitoring juga terhadap pelaksanaannya”.

Demikian ditegaskan  Kepala Seksie di Subdit C4 Jamintel Kejagung Bas Faomasi Jaya Laia S H M H didampingi Kepala Seksi Sumber Daya Alam Kejagung R I Erwin S H, Jaksa Akbar, Jaksa F Andrian dihadapan sejumlah pengurus dari Tim Pemburu Mafia Tanah Patimban Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat di Ruang Subdit C4 Lantai  12 Jamintel Kejagung ,  kamis (16/11-2023 pekan kemarin seperti dikuti dari youtube Chanel perak TV

Sebelumnya Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat bersama Paguyuban Nelayan Patimban atau Nelayan terdampak Pembangunan Pelabuhan Patimban, Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan Forajal dan Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi Kampak menggelar aksi Unjuk Rasa Damai di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejagung R I dan Istana Negara ,  Selasa  (7 11- 2023).

Dalam aksi tersebut, FMP mengawalinya dengan prosesi Ritual  membakar kemenyan dan menaburkan garam di sekitar pintu utama Kejaksaan Agung, hal itu dimaksudkan sebagai simbol bahwa di Kejaksaan Agung ini dinilai menjadi sarang setan, sehingga Ritual tersebut sebagai simbol cara mengusir setan-setan yang mempengaruhi oknum jaksa yang menghambat penegakan hukum di wilayah hukum NKRI umumnya dan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Subang terkait dengan proses hukum Kasus Mafia Tanah di Patimban ini.

FMP Jabar mendesak Kejagung R I agar segera mengumumkan hasil Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang kerugian negaranya mencapai Rp 1 ,8 Triliun lebih, dan  segera menangkap sekaligus Penjarakan Pelaku Kasus Mafia Tanah Patimban dan Sertipikat Laut yang Diduga melibatkan Oknum Pejabat ATR BPN Subang beserta tim Panitia Pertimbangan Landreform PPL 2021 sesuai dengan SK Bupati Subang Nomor PM 04 / Kep 132 tapem / 2021, Kepala Desa Patimban dan para mafia tanah seperti yang telah dilaporkan FMP Jabar ke Kejagung R I pada tanggal 13 September 2022 lalu. (Dadang Metro)