Subang, metro buana. co. Id – Rapat pimpinan Fraksi terkait  penjaringan calon PJ Bupati Subang oleh  DPRD setempat diruang Bamus berlangsung panas sampai dijaga ketat Pamdal . Hal itu kabarnya, dipicu oleh  masing masing fraksi yang  mengusung nama ‘jago jago’ kandidat calon PJ Bupati yang berharap masuk dalam daftar yang direkomendasi Ketua DPRD Subang untuk disampaikan ke Mendagri.

Informasi yang diperoleh metrobuana.co.id di Gedung DPRD Subang Selasa ( 7/10) menyebutkan,
awalnya mencuat 5 nama pejabat yang masuk bursa  kandidat Calon PJ Bupati Subang  diantaranya 2 nama pejabat yang  mendaftar ke pihak sekretariat DPRD ,  sementara 3 nama pejabat lainnya diusung oleh fraksi fraksi
Disebutkan,  ‘jago jago’  nama  kandidat PJ Bupati Subang yang diusung Fraksi faksi DPRD setempat diantaranya Kepala BKD Propinsi Jabar H Sumasna diusung Fraksi Partai Golkar dan PKS, lalu pejabat Kepala Biro di Kemendagri bernama Bakri diusung Fraksi PDI-P, Sekda Subang H Asep Nuroni diusung Fraksi Gerindra, PAN, PKS, PKB dan Nasdem . Lalu Dr Dwinan Ka diskominfo  yang mendaftarkan diri kesekretariat DPRD serta  Kadisdikbud Subang Tatang Komara didaftarkan  komponen masyarakat  ke Ketua DPRD .

“Semuanya  kita akomodir ‘ Ujar Sekwan DPRD Subang H Ujang Sutrisna alias H Ucok kepada metrobuana.co.id Selasa (7/10) di gedung DPRD

Pasca rapat pimpinan Fraksi membahas soal nama PJ Bupati Subang, Ketua DPRD Subang H Narca Sukanda kepada wartawan menuturkan,  sebelumnya ada 5 nama yang  bergulir namun pimpinan fraksi sepakat mengusulkan hanya 3 nama yaitu  Bakri (Pejabat Kepala Biro Di Kemendagri), H Asep Nuroni (Sekda Subang) dan dan  H Sumasna ( Kepala BKD propinsi jabar.

” 3 nama pejabat tersebut sudah harus dikirimkan ke Kemendagri, sebab waktu  akhirnya adalah Rabu (8/10). Mudah mudahan hari ini juga bisa dikirim”. Ujar H Narca

Sementara itu, Ketua Peradi Subang H Endang Supriadi dan Ketua Subang Intregation Forum ( SIF) Andi L Hakim menyebut  ada indikasi dalam pembahasan rekrutment calon PJ Bupati yang dilakukan oleh DPRD Subang dinilai mengesampingkan Permendagri RI No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati Dan Penjabat Wali Kota  dan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN

Mereka beralasan, sesuai Permendagri RI No 4 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1 huruf C yang berbunyi pengusulan PJ Bupati dan PJ Walikota dilakukan oleh DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/Kota. ” Artinya menurut analisa kami, DPRD melalui ketuanya hanya menampung para pendaftar Calon PJ Bupati tidak harus masing masing  Fraksi  mengusung nama nama kandidat PJ  Bupati , karena di Permendagri No 4 Tahun 2023 tidak menyebutkan Fraksi Fraksi harus mengusung nama calon PJ Bupati”.Tegas Ketua Peradi Subang, H Endang Supriadi SH MM
Untuk itu tambah H Endang, peristiwa masing masing fraksi  DPRD Subang yang ternyata  mengusung nama jago jago calon PJ Bupati sepertinya terindikasi ada kejanggalan dan beraroma menabrak Permendagri RI No 4 Tahun 2023 . ‘ Kami sebagai masyarakat tentunya tidak berharap dalam rekrutment calon PJ Subang yang dilakukan DPRD bernuansa  sarat penyimpangan”. Tandas H Endang
( Dadang Metro)