Subang, metro buana. co. Id – Rapat pimpinan Fraksi terkait penjaringan calon PJ Bupati Subang oleh DPRD setempat diruang Bamus berlangsung panas sampai dijaga ketat Pamdal . Hal itu kabarnya, dipicu oleh masing masing fraksi yang mengusung nama ‘jago jago’ kandidat calon PJ Bupati yang berharap masuk dalam daftar yang direkomendasi Ketua DPRD Subang untuk disampaikan ke Mendagri.
Informasi yang diperoleh metrobuana.co.id di Gedung DPRD Subang Selasa ( 7/10) menyebutkan,
awalnya mencuat 5 nama pejabat yang masuk bursa kandidat Calon PJ Bupati Subang diantaranya 2 nama pejabat yang mendaftar ke pihak sekretariat DPRD , sementara 3 nama pejabat lainnya diusung oleh fraksi fraksi
Disebutkan, ‘jago jago’ nama kandidat PJ Bupati Subang yang diusung Fraksi faksi DPRD setempat diantaranya Kepala BKD Propinsi Jabar H Sumasna diusung Fraksi Partai Golkar dan PKS, lalu pejabat Kepala Biro di Kemendagri bernama Bakri diusung Fraksi PDI-P, Sekda Subang H Asep Nuroni diusung Fraksi Gerindra, PAN, PKS, PKB dan Nasdem . Lalu Dr Dwinan Ka diskominfo yang mendaftarkan diri kesekretariat DPRD serta Kadisdikbud Subang Tatang Komara didaftarkan komponen masyarakat ke Ketua DPRD .
“Semuanya kita akomodir ‘ Ujar Sekwan DPRD Subang H Ujang Sutrisna alias H Ucok kepada metrobuana.co.id Selasa (7/10) di gedung DPRD
Pasca rapat pimpinan Fraksi membahas soal nama PJ Bupati Subang, Ketua DPRD Subang H Narca Sukanda kepada wartawan menuturkan, sebelumnya ada 5 nama yang bergulir namun pimpinan fraksi sepakat mengusulkan hanya 3 nama yaitu Bakri (Pejabat Kepala Biro Di Kemendagri), H Asep Nuroni (Sekda Subang) dan dan H Sumasna ( Kepala BKD propinsi jabar.
” 3 nama pejabat tersebut sudah harus dikirimkan ke Kemendagri, sebab waktu akhirnya adalah Rabu (8/10). Mudah mudahan hari ini juga bisa dikirim”. Ujar H Narca
Sementara itu, Ketua Peradi Subang H Endang Supriadi dan Ketua Subang Intregation Forum ( SIF) Andi L Hakim menyebut ada indikasi dalam pembahasan rekrutment calon PJ Bupati yang dilakukan oleh DPRD Subang dinilai mengesampingkan Permendagri RI No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati Dan Penjabat Wali Kota dan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN
Mereka beralasan, sesuai Permendagri RI No 4 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1 huruf C yang berbunyi pengusulan PJ Bupati dan PJ Walikota dilakukan oleh DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/Kota. ” Artinya menurut analisa kami, DPRD melalui ketuanya hanya menampung para pendaftar Calon PJ Bupati tidak harus masing masing Fraksi mengusung nama nama kandidat PJ Bupati , karena di Permendagri No 4 Tahun 2023 tidak menyebutkan Fraksi Fraksi harus mengusung nama calon PJ Bupati”.Tegas Ketua Peradi Subang, H Endang Supriadi SH MM
Untuk itu tambah H Endang, peristiwa masing masing fraksi DPRD Subang yang ternyata mengusung nama jago jago calon PJ Bupati sepertinya terindikasi ada kejanggalan dan beraroma menabrak Permendagri RI No 4 Tahun 2023 . ‘ Kami sebagai masyarakat tentunya tidak berharap dalam rekrutment calon PJ Subang yang dilakukan DPRD bernuansa sarat penyimpangan”. Tandas H Endang
( Dadang Metro)