Pejabat SKPD Pemkab Subang Sedang Dilanda Gelisah ?? Ternyata Ini Penyebabnya
Subang, metrobuana.co.id – Diam diam, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Subang, dikabarkan selama beberapa minggu ini seperti dilanda kegelisahan menyusul adanya surat edaran Sekda H Asep Nuroni yang menginformasikan soal kondisi terkini ketersediaan  kas di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Belum diperoleh keterangan resmi soal  bagaimana kondisi terkini yang sebenarnya ketersediaan kas di RKUD Pemkab Subang di awal semester 2 ini sesuai dengan surat edaran Sekda Subang Asep Nuroni bernomor  ku.03/3325/BKSD tertanggal 23 Juni 2023 perihal  Manajemen Kas. Yang jelas , bunyi  isi surat edaran Sekda itu  berisi harapan terhadap semua kepala SKPD agar memprioritaskan penyerapan anggaran diantaranya penyerapan anggaran  yang bersumber dari dana  transfer pusat (DAK/DAU SG/DBHCT) dan Provinsi (Banprov) dengan ketentuan dana sudah disalurkan.
Lalu,  memprioritaskan penyerapan anggaran untuk kebutuhan  rutin yang bersumber  dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) diantaranya pembayaran listrik,telepon,air dan internet. Kemudian, pembayaran honor jasa kebersihan dan keamanan, TPP,BOP KDH/WKDH, DPRD. Serta belanja untuk kegiatan lainnya diinfirmasikan kembali sesuai kecukupan likuiditas kas.
Point terakhir dalam surat itu dituliskan, untuk kegiatan yang bersumber di luar dana transfer pusat dan propinsi agar SKPD jangan melakukan kontrak terlebih dahulu sampai ada kepastian ketersediaan dana dari sumber Pendapatan Asli Daerah ian     yang mencukupi dan terpenuhi di perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“ Terhadap surat edaran itu, jelas kami keberatan karena tidak bisa melakukan kegiatan belanja yang pastinya sangat berdampak terhadap terwujudnya percepatan program pembangunan JAWARA dikarenakan kondisi ketersediaan keuangan di Kas RKUD ternyata diinformasikan sedang ada kendala. Entah kendaalanya apa ? “. Ujar salah seorang kepala SKPD yang enggan ditulis jatidirinya kepada metrobuana.co.id Kamis (6/7)
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Sekda Subang H Asep Nuroni yang  menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dasar penerbitan Surat Edaran yang ditandatanganinya itu.  Sebab saat dihubungi guna dikonfirmasi melalui sambungan teleponya diinformasikan sedang rapat. (Dadang Metro)