Subang, metrobuana.co.id– Merasa ‘Dibunuh’ karakternya,  Ketua LSM Fesomas Dedi Supriatna melakukan  hak jawabnya  melalui penyampaian klarifikasi  terkait peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialaminya oleh oknum perangkat desa di Kecamatan Cisalak yang terjadi Selasa ( 7/2-2023) lalu.

Kepada metrobuana.co.id  Selasa ( 6/6-2023), Dedi Supriatna menceritakan kronologis kejadiannya secara lisan serta menyerahkan naskah klarifikasinya yang dituangkan dalam 2 lembar kertas yang ditulisnya menggunakan mesin computer yang diberi judul ‘ KRIMINALISASI DUGAAN PERCOBAAAN PEMBUNUHAN KARAKTER PEGIAT ANTI RASUA DI SUBANG JAWA BARAT’ .

Dalam narasi tulisannya itu, Dedi Supriatna menceritakan, kejadian dugaan pengeroyokan terhadap dirinya terjadi  Selasa siang ( 7/2-2023) sekitar pukul   09.14.WIB. Diawali  dirinya menerima telepon dari Kepala Desa Darmaga Kec Cisalak, Sukmana  yang menyampaikan ajakan acara minum kopi Bersama di kedai kopi Kampung Era yang berlokasi di kampung Darmaga Lebak RT 04 RW 01 Desa Darmaga Kecamatan Cisalak kab Subang.

Sesaat kemudian setelah sampai di kedai kopi  kampung Era kata Dedi Supriatna dalam tulisannya itu, dirinya diserang massa dan dikeroyok beramai ramai oleh oknum perangkat dan aparatur pemerintahan desa yang disaksikan langsung oleh sejumlah kepala desa diantaranya Kepala Desa (Kades)Sukakerti, Mayang, Gardusayang dan Cisalak yang ternyata  ke empat Kades itu diketahui sudah berada di lokasi kedai kopi.

Akan Tetapi pada saat itu lanjut Dedi Supriatna, Kades Darmaga selaku  pihak yang mengundang dirinya ke Kedai Kopi justru tidak tidak berada di lokasi kedai kopi tempat kejadian, “ Maka patut kades Darmaga dimintai pertanggungjawaban”. Ujarnya

Beruntung saat kejadian pengeroyokan itu terjadi tutur Dedi Supriatna , dirinya bisa diselamatkan  oleh petugas  Bimas Polri Desa Sukakerti dan Bimas Polri Desa Cisalak yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Akibat peristiwa itu tambah Dedi Supriatna,  beberapa hari kemudian dirinya melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke Polsek Cisalak Polres Subang  tepatnya Senin ( 13/2-2023) sekitar pukul 16.40 WIB melalui Laporan Pengaduan Nomor  SSTPL/43/II/2023/SPK

Selanjutnya tutur Dedi Supriatna, atas dasar permintaan Kades Sukakerti, Kades Mayang, Kades Gardusayang,dan Kades Cisalak  serta Kades Darmaga, Sukmana selaku ketua APDESI Kec Cisalak yang difasilitasi oleh petugas Polsek Cisalak, perkara yang dilaporkannya itu diselesaikan dengan damai melalui musyawarah kekeluargaan tepatnya Rabu ( 22/2-2023).

Dalam Berita Acara Interograsi (BAI) penyelidikan Reskrim Polsek Cisalak Resort Subang, lanjut Dedi Supriatna terdapat ada 2 (dua) keterangan pengakuan dari dua orang terduga pelaku yang berbunyi “ Pengeroyokan dilakukan secara spontanitas tanpa adanya perencanaan dan suatu perintah atau atas dasar inisiatif sendiri .

“ Bunyi kalimat pengakuan dari 2 orang terduga pelaku demikian itu sengaja dituangkan untuk tujuan tidak memperpanjang masalah agar tidak banyak pihak yang diundang guna dimintai keterangan karena berdasarkan kesepakatan Bersama bahwa permasalahan diselesaikan dengan cara Restorasi Justice (RJ) maka kemudian perkara dicabut ditahap penyelidikan”. Tambahnya

Lanjut Dedi Supriatna, RJ dilaksanakan dengan diawali permintaan dari sejumlah Kades yang kemudian juga turut menandatangani sebagai saksi ,hal itu menunjukan bahwa ada korelasi yang kuat antara para terduga pelaku dengan sejumlah Kades terkait peristiwa tersebut.

Namun seiring waktu, Kades Jalancagak Indra Zaenal Alim  kata Dedi Supriatna, diduga terprovokasi keterangan yang tidak sebenarnya dari Kades Darmaga  sebagaimana yang dilansir di salahsatu media online tertanggal 25 Februari 2023 yang berisi lebih menonjolkan pencitraan sejumlah Kades yang terlibat dan terkesan membunuh karakter dirinya sebagai korban aksi pengeroyokan atau pihak pelapor.

“ Perbuatan Indra Zaenal Alim  cenderung membuat perkara 170 KUHP yang sudah diselesaikan melalui Restorasi Justice (JC) pada tahap penyelidikan di Polsek Cisalak Resort Subang yang dilaksanakan pada Rabu 22/2-2023 menjadi harus dilanjutkan ke tahap penyidikan, dimana semua pihak terkait perlu diundang guna dimintai keterangan termasuk pemilik Kedai Kopi Kampung Era di Kampung Darmaga Lebak RT01 RW 01 Desa Darmaga Kec Cisalak yang menjadi TKP  sebagai saksi agar semua terang benderang”. Imbuhnya.

Ditambahkan Dedi Supriatna, tindakan kriminalisasi terhadap dirinya selaku aktifis ketua LSM Fesomas  dan sebagai pelapor aksi pengeroyokan gara gara menelisik soal dugaan korupsi , sekarang perkaranya diurus oleh Tim Kuasa Hukum  Dra Tuti Herawati SH MH, Ade Taryat Sudarman SH.I, Ramadita SH, Saefuloh SH dan Patuarja SH.

“ Peristiwa ini harus yang pertama dan menjadi terakhirkali terjadi di Kab Subang atau di Indoneia. Peristiwa serupa diatas dengan bentuk apapun jangan sampai menimpa lagi kepada awak media atau insan social control lainnya dan atau kepada siapapun di negara ini,karena semua dilindungi hukum dan Undang-Undang, Cag”. Pungkas Dedi Supriatna dalam lembar tulisan klarifikasinya

Sementara itu, Kades jalancagak Kecamatan Jalancagak , Indra Zaenal Alim yang disebut sebut Dedi Supriatna sebagai pihak yang dirasakan membunuh karakternya melalui unggahan video yang ditayangkan di metrobuana.co.id dan Poskota Online beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi metrobuana.co.id Selasa (6/2-2023) mengaku statement atau pernyataan  di video yang dikirim ke media online diantaranya Metrobuana.co.id dan Poskota Online itu dibuat saat dirinya tidak mengetahui persoalan itu sudah diselesaikan melalui cara Restorasi Justice.

Sesuai dengan laporan dan fakta dilapangan berupa keterangan dari para saksi yang  ketahuinya serta apa yang diceritakan Saudara Dedi Supriatna di media online demokratis.co.id  Tambah Indra Zaenal Alim, ternyata  tidak seperti itu.

“ Makanya saya bikin pernyataan melalui video di media online metrobuana.co.id dan poskota online yang hanya menyatakan secara baik baik meminta saudara dedi untuk segera meminta maaf. Namun yang menjadi kecewa saya bukannya datang untuk minta maaf, tapi beliau malah mengirimkan somasi sebanyak dua kali untuk mengklarifikasi pernyataan saya tersebut. Kalau toh saudara dedi ingin tetap membawa persoalan ini ke ranah hukum silahkan , saya akan siap mempertanggung jawabkannya”. Tandas Indra Zainal Alim   (Dadang Metro)

\ Get the latest news /