Subang, metrobuana.co.id – Sejumlah kalangan aktifis di kabupaten  Subang mulai bereaksi menyikapi kegiatan Open Bidding Seleksi Calon  Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Rangga Kabupaten Subang yang kabarnya berindikasi  melabrak regulasi . Bahkan kalangan aktifis itu menduga ada skenario besar dibalik digelarnya Open Bidding calon Dirut Perumda Tirta Rangga itu untuk menjatuhkan wibawa Bupati H Ruhimat.

Seperti halnya yang disampaikan Ketua Subang Integration Forum (SIF)  Andi L hakim alias Andi Gondrong yang menyebut,  pengumuman seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Rangga  Subang yang ditandatangani Sekda Subang yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi  H Asep Nuroni, diduga hanya mengacu  kepada Permendagri  Nomor 37 tahun 2018 tentang   Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota  Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah .

Kata Andi Gondrong,  Ketua pansel Calon Dirut Perumda Tirta rangga jika dikaji hanya mengacu kepada Permendagri No 37 Tahun 2018  yang sifatnya umum yaitu lingkup  BUMD.  Padahal jika untuk mengisi organ Perumda PDAM harusnya mengacu kepada Permendagri No 2 Tahun 2007 karena sifatnya khusus yaitu terkait pengisian organ Perumda PDAM .

“ Untuk itu agar ketua Pansel dalam hal ini Sekda Subang agar mengkaji ulang acuan regulasinya agar diakhirnya tidak berdampak hukum “. Tutur Andi Gondrong Kepada metrobuana.co.id , Minggu ( 12/3)

Hal lainnya ditegaskan Ketua Umum LSM Bhineka yang juga ketua Peradi Subang, H Endang Supriadi yang berharap Sekda Subang H Asep Nuroni sebagai Ketua panitia seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Rangga segera mengkaji ulang keputusan persyaratan calon Dirut Tirtarangga yang jika dikaji sebagai acuan hukumnya yaitu cuma Permendagri No 37 tahun 2018

‘ Kami menyarankan, Sekda Subang agar segera mengkaji ulang soal persyaratan Calon Dirut PDAM dengan mengkolaborasikan antara Permendagri No 37 tahun 2018 yang sifatnya Umum terkait BUMD dengan Permendagri No 2 tahun 2007 yang sifatnya khusus yaitu terkait organ kepegawaian PDAM agar hasilnya tidak berdampak hukum”. Tandas H Endang Supriadi

Jika pihak Sekda Subang H Asep Nuroni  sebagai ketua Pansel kata H Endang, memaksakan diri tidak mengkaji ulang terutama soal persyaratan Calon Dirut Perum Tirta Rangga yang acuannya hanya ke Permendagri No 37 tahun 2018  yang sifatnya umum yaitu BUMD , maka pihaknya dari LSM Bhineka tak segan segan melakukan aksi unjuk rasa besar besaran  sekaligus mendaftarkan pelaporan ke Pengadilan Negeri Subang terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Pansel Calon Dirut Perumda Tirta Rangga Subang.

Lanjut H Endang, aksi unjuk rasa dan pelaporan PN Subang itu terpaksa  akan kami lakukan jika pihak Pansel memaksakan kehendaknya dalam rekrutment calon Dirut PDAM  tidak mengacu kepada Permendagri No 2 tahun 2007 yang sifatnya khusus selain Permendagri No 37 tahun 2018 .

“ Sekali lagi  kami tegaskan, aksi kami semata mata sebagai bentuk mencintai Pemkab Subang dalam hal ini menjaga wibawa Bupati H Ruhimat  dari aksi aksi  oknum yang akan mencelakannya di momentum rekrutmen Calon Dirut PDAM yang kini sedang dilaksanakan “.  Tandasnya

Ingat tambah H Endang, Di Permendagri No 2 tahun 2007 jelas berisi soal organ kepegawaian PDAM . Permendagri No 2 Tahun 2017  ada persyaratan khusus terhadap calon Dirut PDAM yaitu salahsatu syaratnya,  mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau  mempunyai pengalaman 15 tahun mengelola   Perusahaan bagi yang bukan  berasal dari PDAM  yang dibuktikan dengan surat keterangan  (Referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik . Kemudian disyaratkan lulus pelatihan management air minum di dalam dan di luar negeri  yang telah  terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh perjelasan resmi dari Sekda Subang H Asep Nuroni selaku Ketua Pansel Calon Dirut Perumda Tirtarangga . ( Dadang Metro)