Dituding Lakukan Pungli PKL Pasar Ciasem Hingga Somasi Wartawan? Dirut PT ADB Angkat Bicara. Ini Penjelasannya
Subang, metrobuana.co.id – Dituding melakukan pungli terhadap sejumlah PKL ? Kontraktor PT Andira Dua Bersaudara yang berinvestasi melakukan pembangunan pasar bekerjasama dengan Badan Perwakilan Pedagang Pasar (BP3) Pasar Ciasem Kec Ciasem, kab Subang, akhirnya angkat bicara .
Direktur Utama PT Andara Dua Bersaudara (ADB) H Agus Hidayat yang dihubungi metrobuana.co.id Jumat ( 3/2) menjelaskan, pihak perusahaannya sejak awal tahun 2022 lalu berperan sebagai pihak yang membiayai sekaligus sebagai pelaksana pembangunan sebanyak 154 kios dan 26 rumah toko (Ruko) berdasarkan adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak BP3 Pasar Ciasem.
Pihak BP3 Pasar Ciasem, kata H Agus Hidayat, mengantongi PKS dengan Pemkab Subang dalam hal penyewaan lahan milik Pemkab Subang seluas lebih kurang 3500 M2 yang dperuntukan untuk lokasi pembangunan pasar Ciasem. “ Berdasarkan PKS antara PT ADB dengan BP3 Pasar Ciasem akhirnya kami langsung aktifitas sampai sekarang melaksanakan pembangunan sesuai site plan yaitu sebanyak 154 kios dan 26 unit Ruko , tolilet , lahan area parkir serta area los untuk pedagang makanan dan minuman ‘. Ujarnya
Dalam perjalanannya pembangunannya , lanjut H Agus Hidayat, pihak Perusahaannya beberapakali merubah site plan pembangunan terutama untuk lokasi penempatan pedagang makanan dan minuman (Mamin) di lokasi lahan itu disebabkan adanya berbagai aspirasi para pedagang melalui pihak BP3 Pasar Ciasem.
Lanjut H Agus, terkait soal pemasaran dan pengelolaan administrasi serta penerimaan keuangan penjualan bangunan kios kios dan ruko serta kios mamin dilakukan oleh pihak PT ADB sepengetahuan pihak BP3 setelah besaran harga bangunan kios dan lainnya sudah disepakati bersama oleh para pedagang melalui BP3.
Adanya isu yang menuding pihak Perusahaannya melakukan pungli terhadap khususnya para pedagang sebagai calon yang akan menempati kios mamin ? pihaknya wajib meluruskan bahwa uang yang diterima dari para pedagang calon pembeli bangunan kios terutama Mamin kepada pihak perusahaannya adalah bentuk uang muka atau DP.
“ Setiap pedagang yang menyerahkan uang DP pembelian bangunan kios , kita berikan tanda terima berupa kuitansi resmi perusahaan. Dan terhadap para pedagang yang mengaku sudah memberikan uang dipastikan semuanya akan diberikan kuitansi resmi PT apakah sebagai DP atau sebagai titipan DP. Jadi dimana letak punglinya?. Tandas H Agus
Sementara itu, Ketua BP3 Pasar Ciasem, Taufik , kepada metrobuana.co.id melalui sambungan teleponnya Jumat (3/2) membenarkan pihaknya melakukan PKS dengan PT Andira Dua Bersaudara sebagai investor pembangunan pasar Ciasem. Kata Taufik, BP3 Pasar Ciasem sebagai pihak yang melakukan PKS dengan Pemkab Subang diakui tidak memiliki uang untuk pembangunan kios dan ruko pasar. Maka lanjutnya, akhirnya BP3 melakukan PKS dengan PT Andira Dua Bersaudara dalam hal membiayai sekaligus melakukan pembangunannya.
“ Adapun soal harga kios mengacu berdasarkan kesanggupan dan kesepakatan pada pedagang sesuai dengan nilai biaya pembangunan. Dan antara BP3 bersama PT Andira Dua Bersaudara sama sama dilibatkan soal marketing serta mengetahui soal keuangan hasil penjualan. Karena bagaimanapun juga, PT Andira Dua Bersaudara adalah pihak yang memiliki modal pembangunan pasar Ciasem yang dibangun di lahan sewa milik pemkab subang seluar 3.500 M2”. Tandas Taufik
Sebelumnya dikabarkan , para calon Pedagang Kaki Lima (PKL) yang minat berdagang di pasar Ciasem yang sedang dibangun itu disukan merasa ‘Dipungli’ oleh pihak PT Andara Dua Bersama yang nilainya jutaan rupiah. Seperti dikutif dari media online detektif.co.id baru baru ini, sejumlah calon pedagang mengaku diminta uang yang nilainya jutaan rupiah tanpa diberi kuitansi oleh orang yang mengaku dari PT Andira Dua Bersama .
Menurut salah satu anggota BP3 yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan, soal kewenangan ?, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa PT ANDIRA DUA BERSAUDARA memiliki kewenangan penuh terkait jual beli lapak untuk pedagang kaki lima (Mamin). Karena katanya, yang MOU denga Pemkab Subang itu adalah BP3 bukan PT Andira Dua Bersama.
Lanjutnya, PT ANDIRA DUA BERSAUDARA itu MOU dengan BP3, dan didalam isi MOU perjanjian tersebut tidak ada point-point yang di rubah jadi jelas terkait jual beli lapak untuk pedagang kaki lima (Mamin) itu adalah hak BP3. PT ANDIRA DUA BERSAUDARA Mempunyai hak dan wewenang hanya untuk memasarkan yang di bangun 180 kios dengan anggaran, Rp 41.802.000.000, pada kenyataannya justru yang seharusnya menjadi hak ada wewenang BP3 sekarang malah terkesan diambil alih oleh PT.ANDIRA DUA BERSAUDARA .
Pasca terbitnya pemberitaan berjudul dugaan pungli dari media online Detektif.co.id itu , akhirnya pihak Humas PT Andira Dua Bersama melayangkan surat somasi terhadap jurnalis detektif.co.id bernama Bagus. Menyikapi adanya surat somasi terhadap jurnalis Detektif.cco.id , Bagus , Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD kab Subang, H Dadang Metro langsung bereaksi.
Menurut H Dadang Metro, langkah melayangkan surat somasi yang dilakukan pihak humas PT Andira Dua Bersaudara terhadap jurnalis media online Detektif.co.id menunjukan kurang pahamnya pihak PT Andira Dua Bersaudara terhadap produk jurnalistik yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “. Kami sarankan, lakukan terlebih dahulu hak jawab yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pengertian Hak jawab itu sendiri adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”. Tandas H Dadang Metro (DM)