Subang, metrobuana.co.id -Lagi, Sejumlah Praktisi Hukum di Subang mulai ‘melek’ sekaligus meramalkan bakal terjadinya potensi pelanggaran hukum jika DPRD Subang ‘Ketok Palu’ menggelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah menjadi Perda

‘Jika dalam isi draft Raperda itu orientasinya beraroma monopoli usaha yang sasaranya  BUMD Subang, maka bersiaplah terhadap para pihak yang ‘menggodok’ Raperda itu sangat berpotensi berurusan dengan hukum. Kan sudah jelas, untuk memudahkan dunia investasi pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Jadi jangan membuat tumpah tindih peraturan”. Tandas Ketua Peradi Subang, H Endang Supriadi SH MH kepada metrobuana.co.id Minggu (18/12)

Sayangnya, Ketua DPRD Subang, H Narca Sukanda berikut unsur pimpinan DPRD lainnya tidak berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi metrobuana.co.id melalui sambungan telepon pribadinya Minggu (18/12). Sebab, Semua kontak teleponnya sedang tidak. (Dadang Metro)