Dinilai Melabrak UU Cipta Kerja !, Praktisi Hukum Laporkan Pansus DPRD Subang Ke Presiden RI, KPK Dan Lainnya Terkait Raperda Ekosistem Dan Investasi Daerah
Subang, metrobuana.co.id – Praktisi Hukum di Subang akhirnya layangkan surat ke Presiden RI berikut sejumlah Menteri , KPK ,  Kejagung , semua Lembaga Negara dan Tinggi Negara serta semua unsur Forkofimda Kabupaten Subang, terkait Pansus DPRD Subang yang akan mengajukan Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah menjadi Perda .
Mengapa Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah yang cerita awalnya merupakan prakarsa anggota DPRD Subang itu menjadi kontroversi ? . Menurut  seorang Praktisi Hukum , Irwan Yustiarta SH saat berdiskusi dengan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Subang, Kamis ( 16/12) kemarin menyebutkan , jika Pansus DPRD Subang mengajukan Raperda itu menjadi Perda , sangat jelas akan  tumpang tindih dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kata Irwan, melihat Raperda tentang Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah yang ajukan Pansus DPRD Subang itu dijadikan Perda, sangat jelas akan melabrak dan tumpang indih serta  akan melampaui kewenangan keberdaaan UU Nomo 11 Tahun 2020.tentang UU Cipta Kerja.
Dari Raperda itu  juga lanjut Irwan,  sangat perpotensi adanya praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan monopoli usaha yang sasarannya adalah BUMD kab Subang , karena di Raperda Ekosistem Dan Kemudaha Investasi Daerah itu selalu ada kalimat dalam draftnya dicantumkan harus bekerjasama dengan BUMD.
Sebaiknya lanjut Irwan, diawal pembahasannya ada partisipasi dari masyarakat, keterlibatkan masyarakat dan keterlibatkan organisasi yang mempunyai kompetensi yang mempunyai kepentingan langsung dengan itu. Â Seperti ajak bicara HIPMI, Kadin, UMKM para pelaku usaha, dan para pegiat lainnya, bukan hanya bertumpu kepada para Akademisi atau tenaga ahli dari pemerintah Kabupaten Subang.
“Namun demikian , saya berharap pemerintah kabupaten Subang dalam hali ini  lembaga Eksekutif dan Legislatif seyogyanya  harus taat tunduk dan patuh terhadap produk hukum dari pemerinyah pusat yaitu UU Nmor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena itu pula, sebagai bentuk untuk menghindari adanya konsekwensi hukum terkait Raperda Ekosistem Dan Investasi Daerah di Kabupaten Subang , kami sebagai pegiat anti korupsi  sudah mulai sebarkan surat ke Presiden RI, KPK Kejagung , para Menteri, dan Lembaga negara dan Tinggi Negara , Forkompida Subang  dan lainnya “.  Pungkas Irwan Yustiarta SH. (Dadang Metro)