Subang, metrobuana.co.id – Diam diam, Pabrik kertas PT Eco Paper Indonesia (PT EPI) yang berlokasi di Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang ternyata disorot sejumlah kalangan LSM setempat terkait dugaan kejahatan lingkungan  soal pembuangan limbah cair kapasitas besar yang dibuang ke aliran  sungai Cilamatan. Gilanya lagi, limbah cair yang dibuang ke sungai cilamatan itu  diduga berkadar racun tinggi  dengan rata rata  debitnya sekitar 400 M3 per hari nya.

Menurut Ketua Forum Rakyat Cerdas Subang (FORTAS), Darus, kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT EPI itu . sudah berlangsung sejak Tahun 2015 lalu. Pabrik kertas PT EPI tersebut kata Darus, diduga kuat dalam operasionalnya  belum mengantongi  Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diterbitkan  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Jawa barat.

Lanjut Darus, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan aktifitas kegiatan pembuangan limbah cair berkadar racun tinggi ke sungai cilamatan yang dilakukan pabrik kertas  PT EPI itu, yang dicurigai  tidak sesuai dengan  kapasitas yang tertuang dalam perijinannya .

Untuk itu  lanjut Darus, minggu depan pihaknya  berencana terlebih dahulu akan melakukan unjuk rasa ke semua dinas terkait sekaligus melaporkan secara resmi ke Dir Tipiter Mabes Polri dan Kementrian LH di Jakarta serta ke Satgas Citarum Harum . “ Materi yang akan kami usung itu terkait soal dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan bertahun tahun oleh pabrik kertas PT Eco Paper Indonesia di Desa Padaasih  Kecamatan Cibogo itu yang tidak sesuai dengan Perpres  Nomor 15/2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan aliran anak sungai citarum” Tandas Darus.

Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari management direksi Pabrik kertas PT Eco Paper Indonesia yang berlokasi di Desa Padaasih Kecamatan Subang Jawabarat , Sebab saat dicoba konfirmasi ke lokasi pabrik Kamis (20/10) ternyata pintu gerbangnya diketahui sudah tutup . (DM)