PTPN VIII Angkat Bicara Terhadap Perusahaan Pelanggar PKS Di Kebun Teh Ciater Subang
Subang, metrobuana.co.id – Pihak PTPN VIII akhirnya angkat bicara soal dasar terbitnya Perjanjian Kerjasama (PKS) pemamfatan lahan kebun Eks HGU nya di lokasi Kecamatan Ciater kabupaten Subang kepada sejumlah perusahaan . Diinformasikan, sampai saat ini jumlah pemohon PKS pemamfaatan lahan di kawasan kebun Ciater jumlahnya sekitar 22 perusahaan . Namun yang sudah terbit dan ditandatangani PKS berjumlah 7 perusahaan termasuk salah satunya PT Candi Sukuh Permai yang menguasai area lahan seluas 74,76 Hektar.
Menurut Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN VIII, Budi HT kepada metrobuana.co.id Rabu kemarin. Menuturkan, PKS pemamfaatan lahan kebun Ciater Subang terhadap beberapa perusahaan sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. “ Apabila ada pelanggaran dalam klausul klausul yang sudah disepakati tentunya kami akan melaksanakan tindakan mulai dari tindakan peringatan 1 dan 2 . Dan jika memang terbukti ada pelangaran tentunya kerjasamanya akan dipertimbangkan lagi untuk diberhentikan”. Tandas Budi HT (Dadang Metro)
zaenal abidin mustofa
13 Oktober 2022 @ 17:59
PTPN 8 Juga banyak melanggar hukum, seharusnya Pemda Subang tegas tidak mengeluarkan ijin apapun