Seru !! PTPN VIII Bakal Digugat Terkait Penerbitan PKS Terhadap Investor Wisata Di Lokasi Ciater Subang. Ini Daftar Calon Penggugat Dan Jawaban Kasubag Humas PTPN VIII
Subang, metrobuana.co.id – Berjubelnya para perusahaan yang hendak membangunan objek wisata yang memperoleh ijin pengolahan lahan berupa Perjanjian Kerjasama (PKS) di lahan Eks HGU PTPN VIII, ternyata disorot sejumlah Ormas dan LSM setempat terkait keabsahan secara hukum Produk PKS yang diterbitkan pihak PTPN VIII.
Seperti halanya yang direncanakan Ketua DPW Ormas Garda Pati Merah Putih Indonesia propinsi Jawa Barat, H Rosihan Anwar, yang menyebut dalam waktu dekat akan mendafftarkan gugatan class action ke pengadilan terkait keabsahan PKS yang diterbitkan pihak PTPN VIII terhadap para investor atau perusahaan yang akan melakukan aktifitas usaha di hamparan kebun teh eks HGU Kecamatan Ciater, subang.
H Rosihan Anwar menduga, produk hukum PKS yang diterbitkan PTPN VIII terhadap perusahaan yang sudah mengantongi PKS itu diduga cacat hukum. Dia beralasan, sejak HGU lahan Eks PTPN VIII yang berada di wilayah Subang Selatan habis sejak Tahun 2002 lalu, praktis kepemilikannya dikembalikan kepada Negara sesuai dengan Undang Undang (UU) yang berlaku. “ Jadi kami berencana dan berkoordinasi dengan pihak legal hukum bermaksud ingin menguji materi secara hukum di pengadilan sampai sejauh mana keberadaan produk PKS lahan Eks HGU PTPN VIII yang sekarang kabarnya dimiliki oleh sebanyak 22 perusahaan untuk kepentingan usaha pariwisata khususnya di kawasan perkebunan teh Kecamatan Ciater ” Tandasnya.
Lanjut H Anwar, bagaimana mungkin alas Hak HGU PTPN VIII yang sudah habis masa berlakunya sejak Tahun 2002 masih bisa menerbitkan produk hukum administrasi terkait PKS pengelolaan lahan dengan pihak ketiga atau perusahaan yang akan melaksanakan aktifitas usasa seperti halnya objek objek wisata di Kecamatan Ciater. ” makanya kami berencana melakukan uji materi melalui gugatan Class Action ke pengadilan”. Tuturnya
Hal senada disampaikan Ketua Umum LSM Bhineka yang juga Ketua Peradi Kabupaten Subang , H Endang Supriadi, SH MH , yang menyebut sejak penguasaan lahan HGU PTPN VIII habis tahun 2002 lalu, otomatis kedudukan PTPN VIII dimata hukum sebagai BUMN hanya memiliki hak prioritas atau hak prioritas untuk pengelolaan. “ Bukan melaksanakan kerjasama pengelolaan lahan dengan pihak corporate. Dan itu menurut saya diduga merupakan sebuah pelanggaran hukum , makanya kita akan uji materi di pengadilan melalui gugatan clas action atau legal standing ”. Tandasnya
Sementara itu, Kasubag Humas PTPN VIII Adi Sukmawadi yang dikonfirmasi metrobuana.co.id Senin (10/10) melalui sambungan telepon pribadinya mengaku, segala tindakan PTPT VIII terkait PKS sudah mengacu kepada aturan yang berlaku “ Iya Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku . Jelasnya, singkat .
Seperti diketahui, Bupati subang H Ruhimat beberapa tahun lalu merasa geram dengan berjubelnya pembangunan objek wisata di kasawan lahan Eks HGU PTPN VIII di kecamatan Ciater. Dihadapan para pejabat dinas terkait bawahannya itu, bupati H Ruhimat secara tegas memerintahkan untuk tidak mengeluarkan perijinan apapun terhadap perusahaan yang hendak melakukan aktifitas usaha di lahan eks HGU PTPN VIII Ciater itu, kecuali pengkaplingan lahan untuk rakyat miskin (Dadang Metro)
zaenal abidin mustofa
11 Oktober 2022 @ 18:04
semoga serius dan konsisten