Kadis DPMTPSP Subang Angkat Bicara Soal Maraknya Perijinan Wisata Di Lahan Eks HGU PTPN VIII Ciater.
Subang, metrobuana.co.id – Terkait Pernyataan Bupati Subang H Ruhimat yang tidak pernah setuju ada perijinan usaha di lahan Eks HGU PTPN VIII Ciater wilayah Subang, namun kenyataannya marak Pembangunan sejumlah Objek Wisata ?, membuat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Subang, H Dadang Kurnianudin langsung angkat bicara.
“ Rata rata ijin ijin tersebut keluar di pertengahan dan sebelum Tahun 2021 atau sebelum berlakunya OSS RBA. Ini yang sedang kami kaji dengan OPD teknis tentang kesesuaian antara aktifitas lapangan dengan ijin yang diberikan. Kita kaji juga apakah ada dampak dari perubahan OSS versi 1 ke OSS RBA yang tidak terbaca oleh system”. Ucap H Dadang kepada metrobuana.co.id Sabtu (8/10)
Kata H Dadang, secara kebetulan pihaknya terjadwal tanggal 27 oktober mendatang akan dilakukan evaluasi penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan OSS RBA oleh Pemerintah Pusat. Ditengah derasnya arus investasi dan perubahan tata kelola perijinan tambah H Dadang, pihaknya berlomba melakukan penyesuaian penyesuaian . Diantaranya, sudah ada Perda yang mengatur tentang PBG dan IMTA.
“Dan ini kedepan setelah UU Nomor 11 2020 yang dinyatakan inkonstitusional terbatas kita harus segera menyusun regulasi menyesuaikan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020. Kita berharap banyak investor yang masuk tapi harus taat regulasi. Kita juga berharap PTPN VIII bersama sama memantau atau mengawasi MOU dan PKS yang telah ditandatanganinya agar meminimalisir ekses negatif di lapangan”. Pungkasnya
Seperti ditayangkan sebelumnya, pembangunan objek wisata di hamparan kebun teh Eks HGU PTPN VIII Ciater Subang kian berjubel. Padahal sebelumnya, Bupati Subang H Ruhimat dihadapan para Dinas terkait secara tegas mewanti wanti agar menolak segala bentuk perijinan usaha di kawasan di kawasan serapan air Eks HGU PTPN VIII Ciater itu.
“ Saya Minta Dinas Perijinan untuk tidak boleh mengijinkan untuk mereka yang mau usaha apapun sebelum berbagai hal ditempuh. Ingat Dinas Perijinan, Dinas LH dan Dinas Lainnya . saya tidak mau lagi ada kegiatan di lahan lahan Eks PTPN VIII kecuali pengkaplingan lahan untuk rakyat miskin”. Tandas H Ruhimat dalam videonya yang diterima metrobuana.co.id Sabtu (8/10) yang saat ini Viral.
Kini seiring dengan perkembangannya, ternyata hamparan lahan Eks HGU PTPN VIII yang disebut sebut sebagai hamparan lahan resapan air wilayah subang selatan , terlihat marak dibangun sejumlah objek wisata. (Dadang metro)