Objek Wisata D’Castello Ciater Subang Antara “Sorotan Dan Setoran” . Soal Setoran? Ini Kata Kepala Bappenda
Subang, metrobuana.co.id – Dibalik tersingkapnya sejumlah pelanggaran perijinan, namun Objek wisata D’Castello Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, telah memberikan kontribusi PAD kepada Pemkab Subang sebesar Rp 1,396,616,671.
“ Realisasi Setoran PAD dariobjek wisata D’Castello masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2022 sebesar Rp 1,396,616,671 yang berasal dari pajak restoran Rp 296,153,140 , Pajak Hiburan 979,423,861, Pajak Reklame Rp 29,509,920 dan Pajak Parkir Rp 91,529,750 “. Ungkap Kepala Bapeenda Subang, Dadang Darmawan kepada metrobuana.co.id belum lama ini .
Seperti diketahui, objek wisata D’Castello Ciater Subang kini tengah disorot terutama masyarakat di Desa Cisaat Kecamatan Ciater. Melalui Kepala Desa nya , Suryana, keberadaan objek Wisata D’Castello sangat menghatui masyarakat jika musim hujan dikuatirkan bakal menyebabkan banjir menerjang beberapa perkampungannya, di saat kemarau sumber mata air menjadi surut.
” Kalau banjir sudah terjadi di awal tahun lalu, sungai kali di kampung cerelek meluap hingga menerjang jalanan dan hampir masuk rumah rumah. Dulu kami mengijinkan karena areal objek wisata itu katanya buat wisata bunga dan buah buahan tapi ternyata yang berdiri bangunan adalah sebagiannya bangunan kastel kastel” Tutur Kades Cisaat , Suryana
Aroma pelanggaran yang dilakukan pihak management objek wisata D’Castello itu kembali terungkap setelah adanya dua kegiatan pembangunan masing masing pembangunan11 Glamping dan Kafe yang kini sudah disegel oleh pihak Satpoldam setempat karena diketahui bodong perijinan.
“ 15 September lalu, terpaksa kami hentikan kegiatan pembangunan untuk bangunan 11 Glamping dan Kafe di area lokasi wisata D’Castello karena tidak mengantongi perijinan. persisnya 15 Sepetember lalu “ Ungkap Kasatpoldam, Indri Tandia kepada metrobuana.co.id Rabu ( 28/9)
Sementara itu Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik Subang (FPKPS), Aif Saeful Rochman menyampaikan apresiasi kepada team Satpoldam yang berani dan turun langsung ke lokasi untuk menutup serta menghentikan langsung kegiatan di lapangan dengan mem police line dua bangunan D’Castello yang tidak berijin. Kata Aif, pihaknya minta jangan sampai sikap tegas itu hanya sampai di Castello dan PT Tiga Asa Bestari di lahan puncak Halimun .
“ karena saya menduga hampir semua kawasan wisata yang baru yang berada di bekas tanah Eks HGU PTPN Vlll . hamparan lahan di kawasan tanah Eks HGU PTPN VII itu merupakan wilayah resapan air bagi masyarakan subang , terutama masyarakat wilayah selatan. Terjadinya pelanggaran tempat wisata baru yang berada di wilayah selatan itu, bukti kurang tegasnya dari OPD terkait di Pemkab Subang “. Tandas Aif
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak management objek wisata D’Castello Kecamatan Ciater terkait sorotan masyarakat Desa Cisaat dan dihentikannya dua jenis pembangunan wisata di sekitar areanya oleh SatpolDam subang. (Dadang Metro)