Tegas !!! Fraksi PAN DPRD Subang Setuju Gelar Hak Interpelasi Terhadap Eksekutif Pimpinan Bupati H Ruhimat. Ini Alasan Ketua Fraksi nya !!

Subang, metrobuana.co.id – Soal wacana Hak Interpelasi DPRD Subang, Fraksi PAN akhirnya tegas menyetujui untuk menggunakan Hak Interpelasi tentang tidak dilaksanakan APBD – P Tahun 2022 .
Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Subang, H Lutfi Isror Alfaroby kepada metrobuana.co.id Sabtu (3/9) menyampaikan sikap tegasnya terkait rencana menggjunakan Hak Interpelasi DPRD terhadap pihak Eksekutif pimpinan bupati H Ruhimat.
Dia beralasan, dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah pada bagian Keuangan daerah disebutkan bahwa terhadap pengeluaran yang belum teranggarkan dalam APBD, maka dapat dilakukan Pergeseran ( atau istilah kaprahnya perubahan parsial ) melalui Perkada. Pergeseran atau perubahan Parsial tersebut Kata H Lutfi, dapat berupa penambahan pendapatan ditengah perjalanan APBD misalnya DAK, atau Bantuan keuangan propinsi. Demikian juga tambahnya, dapat berupa belanja belanja dari konsekuensi pendapatan tersebut ataupun belanja belanja lain yang bersifat mendesak.
Kemudian lanjutnya, dalam Permendagri 77 Tahun 2020 juga disebutkan tentang pergeseran tersebut yang telah diwadahi dalam Perkada . Selanjutnya tutur H Lutfi, ditampung dalam Perda Perubahan APBD dan bagi Daerah yg tidak melakukan perubahan APBD, maka tindak lanjutnya dicatat dalam LRA ( Laporan Realisasi Anggaran ). “
inilah yang dipergunakan sebagai legal Standing TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk tidak melakukan Perubahan APBD tahun 2022 dengan perhitungan defisit berjalan sebagai akibat penetapan APBD Murni yang memasang hitungan SILPA 94 M . Sementara realisasi SILPA th 2021 yang sudah diaudit BPK sisa Kas Daerah per 31 des 2021 hanya 51 M.
“ Jadi defisitnya sudah jelas 43 M belum lagi terhadap target alokasi pendapatan yg diperkirakan tdk tercapai di tahun 2022 , belum lagi Ditambah dengan perekrutan pegawai P3K yang jumlahnya kurang lebih sekitar 3.089 pegawai yang jelas jelas akan menambah beban Belanja pegawai. Harusnya perekrutan pegawai P3K dilakukan secara bertahap”. Tandasnya
Fraksi PAN Timpal H Lutfi, menyoroti dan mengawasi dengan sungguh sungguh dalam penyelenggaraan Keuangan Pemda Subang yang tidak maksimal dalam menentukan target Pendapatan dan Merencanakan Belanja Pegawai yang tidak Efektif sehingga kondisi Keuangan Pemda Defisit. “ Bukankah APBD itu harus dikelola secara Tertib, Efektif, Efisien, Transfaran dan Akuntabel “ Tandasnya
Lebih jauh H Lutfi menyebutkan, Sudah 2 tahun Legislatif dan Eksekutif subang tidak melaksanakan APBD – P, Tahun 2021 ditolak oleh Gubernur karena tidak tepat waktu, yang kedua dengan alasan Defisit.”Jelas masyarakat yang dirugikan . Terus Subang mau membangun apa?, Ini semua karena Perencanaan Pengelolaan Keuangan yang tidak matang . Harusnya ada kajian secara mendalam oleh Akuntan Publik agar Keuangan Subang bisa berjalan normal . Untuk itu Fraksi PAN setuju untuk menggunakan hak Interpelasi “. Pungkasnya (dadang metro)