Subang, metrobuana.co.id – Dinilai cuma ‘gertak sambal’ ? akhirnya sejumlah Fraksi DPRD Subang secara tegas menyatakan bakal menggelar Hak Interpelasi terhadap pihak eksekutif setempat terkait soal tidak diusulkannya APBD Perubahan 2022.
Sepertihalnya yang disampaikan Ketua Fraksi PKB , Lina Marliana yang dihubungi metrobuana.co.id melalui sambungan telepon pribadinya Jumat (2/9) mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaksanakan rapat internal fraksi terkait rencana akan diusulkannya Hak Interpelasi ke pimpinan dewan. “ Kami sudah koordinasi dengan pihak partai soal agenda akan digelarnya Hak Interpelasi itu “. Ujar Lina
Hal senada dikatakan politisi senior anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, H Bambang Irmayana, yang menyatakan sikap tegas bahwa partainya jauh hari sangat serius bakal mengusulkan ke pimpinan dewan soal Hak interpelasi itu melalui rapat paripurna. “ kalau ga salah senin depan, seijin ketua Partai Golkar fraksi akan melakukan rapat internal membahas soal agenda Hak Interpelasi itu “. Tandas H Bambang Irmayana kepada metrobuana.co.id Jumat (2/9).
Menurut informasi, rencana bakal digelarnya Hak Interpelasi DPRD Subang terhadap eksekutif setempat dipicu oleh tidak diusulkannya APBD Perubahan 2022 oleh pihak eksekutif setempat dengan alasan kondisi keuangan daerah yang belum membaik . Disebutkan , sebanyak 4 fraksi yaitu Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi PKB yang bakal menggelar Hak interpelasi yang terlebih dahulu akan mengusulkan ke pimpinan DPRD melalui rapat paripurna . Langkah Fraksi fraksi DPRD Subang yang akan melakukan Hak Interpelasi terhadap pihak eksekutif setempat itu ternyata banyak dinilai oleh sejumlah kalangan masyarakat setempat sebagai langkah partai atau fraksi DPRD Subang yang sangat Brilyan.
“ Fraksi fraksi DPRD Subang yang akan melakukan langkah agenda Hak interpelasi terhadap pihak eksekutif itu, menandakan adanya sikap partai yang visioner dan konsekwen sebagai penyambung lidah rakyat “. Ujar Ketua Peradi Subang, H Endang Supriadi SH MH
Seperti diketahui, Bupati Subang H Ruhimat melayangkan surat jawaban ke DPRD tanggal 29 Juli lalu yang isinya menyampaikan informasi dan permakluman terkait soal kondisi kemampuan keuangan daerah yang belum membaik, sehingga tidak bisa menyampaikan rancanangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2022. Belakangan , terdengar rencana eksekutif bakal mensiasati pelaksanaan anggarannya itu melalui design anggaran di ‘Parsial’ kan menggunakan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditandatangi bupati H Ruhimat.
Melihat kondisi itu, Sejumlah fraksi di DPRD Subang mencurigai ada yang tidak beres dalam tata kelola keuangan Pemkab Subang termasuk SDM nya. Buntutnya, sejumlah fraksi fraksi DPRD mengagendakan digelarnya Hak Interpelasi DPRD terhadap pihak Eksekutif setempat yang dipimpin bupati H Ruhimat (dadang metro).