Subang,metrobuana.co.id –  kisruh rencana berdirinya perusahaan pengolah limbah B 3 PT Subang Harapan Sejahtera (PT SHS) di Desa Padaasih Kecamatan Cibogo , seharusnya pihak DPRD  bersikap tegas meminta Bupati Subang H Ruhimat mencabut pra syarat perijinan.

Demikian disampaikan  Ketua DPD partai Nasdem Subang, Eep Hidayat atau yang akrab disapa Mang Eep,  menyikapi  adanya beberapa kegiatan mulai dilayangkannya surat teguran hingga dilaksanakan sidak langsung yang dilakukan pihak DPRD Subang  ke lokasi pembangunan pengolahan limbah PT SHS yang hingga kini menuai sikap pro dan kontra masyarakat sekitar.

Kata Mang Eep, langkah DPRD yang akhirnya akan menyampaikan nota keberatan Kepada kementrian Lingkungan Hidup  terkait soal rencana berdirinya perusahaan pengolah limbah B3 PT SHS itu, dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman yang dilakukan pihak DPRD. Seharusnya lanjut Mang Eep, pihak DPRD tidak usah pergi ke kementrian.

“ Ngapain harus pergi ke kementrian? , Simple saja , jika DPRD kalau tidak ada beban, tinggal keluarkan surat meminta bupati harus mencabut hal hal yang sudah dikeluarkan terhadap rencana beroperasinya PT SHS itu. kecuali bupati memberikan perjanjian siap mempertanggung jawabkan baik secara hukum maupun dampak terhadap publik kedepan jika kabupaten subang dijadikan tempat pembuangan limbah beracun yang datang dari luar kabupaten subang ”. Tandas Mang Eep..

Seperti diketahui, DPRD Subang melalui Wakil Ketua nya Hj Elita Budiarti  Selasa (23/8) melakukan sidak langsung ke lokasi rencana berdirinya perusahaan pengolah limbah beracun B3 PT SHS di Desa Padaasih Kecamatan Cibogo. Kegiatan itu dilakukan DPRD menyusul adanya aktifitas kegiatan pembangunan pengolahan limbah itu, padahal PT SHS belum mengantongi perijinan. Puncaknya, DPRD berencana mendatangi Kementrian lingkungan hidup di Jakarta untuk menyerahkan nota keberatan beroperasionalnya perusahaan pengolah limbah PT SHS yang baru mengantongi surat IPPT dan aspek pertimbangan dari BPN . (dadang metro)