Terungkap Di Rapat Komisi II DPRD Subang. LSM Barakatatak Yakini Celah Terjadinya Dugaan Korupsi Di Kegiatan Upland Semakin Terbuka.
Subang, metrobuana.co.id – Bunyi nyaring yang menyuarakan dugaan adanya praktik ‘pat gulipat’ yang dihembuskan kalangan LSM terhadap Kegiatan program proyek Upland yang kini sedang dilakukan Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Subang , ternyata terdengar kemana mana.
Terbaru, kegaduhan soal pelaksanaan kegiatan Upland komoditas bibit manggis yang disebut sebut sarat penyimpangan itu ‘mampir’ di Komisi II DPRD Subang Jumat (12/8). Bertempat di ruang Bamus , pihak Komisi II menggelar dipertemukannya pihak jajaran pengurus Koalisi LSM Barakataktak yang selama ini getol menyuarakan soal dugaan penyimpangan kegiatan pertanian itu dengan sejumlah pihak terkait di Dinas pertanian mulai Kepala Dinas Nenden Setiawati, Manajer Upland Johan , PPK, PPTK , Konsultan.
Seusai acara di ruang Bamus DPRD Subang itu, Ketua Koalisi LSM Barakataktak Omay Komarudin kepada metrobuana.co.id berjanji, akan terus mengawal soal penanganan hukum kegiatan Upland Dinas pertanian Subang yang sekarang sedang diselidik pihak Sat Tipikor Polres Subang.
Lanjut Omay, aroma dugaan korupsi itu terjadi sejak pelaksanaan di tahap pembangunan phisik yang dikerjakan secara swakelola oleh sebanyak 81 kelompok tani (poktan) di 34 desa yang tersebar di 8 kecamatan senilai lebih kurang 22 Milyar, Juga katanya, soal yang sekarang sedang dilaksanakan yaitu pelaksanaan pengadaan bibit manggis senilai 3,4 Milyar yang dilelangkan melalui ULP dan pengadaan pupuk organik serta an organik senilai 9 Milyar lebih melalui pembelian secara e catalog.
“ Berdasarkan perjalanan dan hasil investigasi yang kami lakukan , maka kami bersama kawan kawan sepakat akan terus mensuport pihak Sat Tipikor Polres subang untuk benar benar serius menangani dugaan tindak korupsi di kegiatan program upland itu . Apalagi saat dihadapan Komisi II DPRD Subang, ternyata Kadis Pertanian, Nenden Setiawati, mengaku tidak paham soal juklak dan Juknis pelaksanaan kegiatan Upland . Padahal untuk melaksanakan kegiatan itu salahsatu payung hukumnya kan juklak juknis ”. Tandas Omay.
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pertanian kabupaten Subang, Nenden Setiawati dan pejabat Manager program Upland bernama Johan belum bisa dikorek penjelasannya, karena saat kedua pejabat itu dihubungi guna dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya Sabtu(13/8) ternyata tidak aktif. (dadang metro)