Subang, metrobuana.co.id – Sejumlah kalangan pegiat anti korupsi di Subang langsung mengapresiasi pihak Kejari setempat setelah mengabarkan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif  DRPD Subang tahun 2017 bakal terus dikembangkan dan kemungkinannya muncul tersangka baru. Publik berharap, kejari subang jangan hanya memenjarakan dua orang ASN yakni mantan Sekda H Aminudin dan bawahannya Johan yang terlebih dahulu dijebloskan ke bui. Tapi diharapkan,  para penikmat uang haram hasil korupsi SPPD Fiktif yang lainnya juga harus dipenjarakan.

Seperti halnya yang disampaikan Ketua Umum LSM Bhineka yang juga Ketua Peradi Subang, H Endang Supriadi SH MH kepada metrobuana.co.id minggu ( 24/7) mengaku, sangat apresiasi kepada Kejari Subang yang akan mengembangkan kembali kasus korupsi SPPD Fiktif DPRD Subang Tahun 2017 sebesar Rp 811.400.000  itu.

“ Korupsi itu pasti dilakukan oleh lebih dari satu orang, apalagi korupsi SPPD Fiktif  ini terjadi di DPRD pastinya terlebih dahulu ada design pemufakatan jahat yang dilakukan bukan saja oleh H Aminudin selaku Sekwan DPRD saat itu dibantu Johan anak buahnya yang menjabat PPTK. Tapi diduga adanya keterlibatan kalangan atau orang orang terkait disana sehingga uang Negara SPPD Fiktif itu bisa cair dan dinikmati”. Tuturnya

Hal senada dituturkan Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang, Yosep Suyono S.IP yang saat kasus SPPD Fiktif itu mencuat dikenal  getol berunjukrasa ke Kejari Subang. Menurutnya, para penikmat uang SPPD Fiktif DPRD Tahun 2017  yang lainnya wajib dikejar karena terindikasi terlibat dalam pemufakatan jahat. Logikanya kata Yosep , uang SPPD Fiktif itu  tidak akan bisa cair kalau tidak ada tandatangan orang orang terkait atau para penerimanya.

“ Siapa yang menandatangi administrasi pencairan yang salahsatunya SPJ penerima uang itu?? . Walaupun akhirnya saat kasus itu mencuat, banyak orang terkait langsung gembar gembor bahwa semua tandatangannya itu dipalsukan. Anehnya, sampai sekarang si pemalsu tandatangan itu sama sekali tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan ke pihak berwajib. Inikan aneh dan yang begini ini yang perlu dikejar jangan hanya H Aminudin dan Johan yang dipenjarakan kaitan kasus SPPD Fiktif itu ? para penikmat uang korupsi yang lainnya juga harus dibui ?”. Tandas Yosep seraya menambahkan pihaknya sangat apresiasi dan support   terhadap Kejari Subang yang bakal mengembangkan kembali kasus SPPD Fiktif DPRD Tahun 2017 itu.

Seperti diketahui, kasus SPPD Fiktif DPRD Subang Tahun 2017 yang telah menjebloskan ke bui dua ASN  masing masing mantan Sekda H Aminudin dan anak buahnya bernama Johan Meidar diinformasikan pihak Kejari Subang akan kembali dikembangkan. Hal itu disampaikan  Kepala Kejaksaan Negeri Subang ,I Wayan Sumertayasa SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Aep Saepuloh SH kepada para wartawan di kantornya Jumat (22/7) .

“ Soal kasus SPPD Fiktif, kami akan melakukan pengembangan kembali dan mencari bukti bukti lainnya . Kalau berdasarkan perhitungan kerugian Negara sudah dikembalikan tersangka “ Ungkap  Aep Saepuloh . (dadang metro)