Subang,metrobuana.co.id  – Mantan Sekda Subang H Aminudin yang sejak  Minggu (17/7) telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 2 tahun di Lapas Kelas 2 Subang karena tersandung kasus korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) Fiktif , nampaknya bakal sedikit  tersenyum di bathin kecilnya setelah Kejari Subang berencana mengembangkan kembali kasus yang menjeratnya itu.

“ Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Subang bakal dilakukan pengembangan kembali” Ungkap   Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa SH, MH melalui pejabat Kasi Pidsus nya, Aep Saepuloh SH kepada para wartawan seiring peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 di kantornya Jumat ( 21/7).

Pihaknya kata Aep,  akan fokus satu satu dulu , karena  belum cukup kuat bukti . “ Karena waktu di persidangan cuma satu saksi aja. Kami akan melakukan pengembangan dan mencari bukti bukti lainnya,” Tuturnya

Menanggapi adanya kabar kasus SPPD Fiktif DPRD Subang akan dikembangkan kembali oleh pihak Kejari Subang?,  Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Kab Subang Yosep Suyono yang saat penanganan kasus itu getol berunjukrasa,  menyatakan sangat apresiasi terhadap pihak Kejari Subang .

“ Semoga pihak Kejari Subang secepatnya mengungkap sekaligus menangkap para penikmat Dana SPPD Fiktif  lainnya, jangan sampai Cuma H Aminudin dan Johan saja yang dipenjarakan karena terbukti korupsi . Kami percaya Kejari Subang bisa menyeret koruptor SPPD Fiktif lainnya”. Ujar Yosep. (dadang metro)