Subang, Metrobuana – Pengelola usaha Tanah Merah di lokasi Saradan Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang , berharap adanya kepastian hukum dari pemerintah terkait perijinan .

Harapan itu disampaikan H Sahroni selaku pengelola usaha Tanah Merah CV Lukman Hakim, kepada sejumlah awak media , Minggu ( 3/5-2026).
Sebagai pengelola usaha Tanah Merah kata H Sahroni, pihaknya sangat berkomitment untuk tetap mematuhi regulasi pemerintah, sembari meminta kejelasan hukum atas aktivitas yang tengah dijalankan.

Dirinya tambah Sahroni, telah menekuni usaha galian tanah merah selama kurang lebih dua tahun, melanjutkan pengelolaan sebelumnya.

Ia menyebut, keberadaan galian di Saradan memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kenapa saya mengambil di Saradan? Karena saat itu saya mendapat tawaran kontrak dari Proyek Strategis Nasional, tepatnya Paket 2 yang melibatkan Waskita, Brantas, dan PP Precision. Saat ini juga kami bekerja sama dengan BPT dan BWSP,” ujar Syahroni dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/5/2026).

Proses Perizinan Masih Berjalan
Menanggapi isu legalitas yang berkembang, Syahroni mengakui secara terbuka bahwa perizinan usahanya masih dalam tahap eksplorasi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan aturan, melainkan tengah menjalani proses menuju izin resmi.

“Kami tidak mengklaim sudah sepenuhnya legal. Kami paham aturan. Saat ini masih tahap eksplorasi, satu langkah lagi menuju izin penjualan. Namun karena kebutuhan material untuk PSN yang ditargetkan selesai tahun 2026 cukup tinggi, operasional tetap berjalan,” jelasnya.
Sebagai putra daerah tambah Syahroni, dirinya ingin sekali melalui usahanya itu untuk berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk membayar pajak maupun bentuk kontribusi lainnya, asalkan ada kepastian mekanisme dari pemerintah.
“Berapa kontrak kami, berapa kubik material yang diambil, kami siap bayar pajak. Kami hanya butuh kepastian. Kami ingin membangun Subang dan mendukung arahan pemerintah daerah maupun provinsi,” tegasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dan lalu lintas, pihak pengelola mengklaim telah melakukan sejumlah langkah antisipatif secara mandiri, antara lain:

Memasang lampu penerangan jalan (LED) untuk keamanan malam hari
Melakukan pengecoran jalan di akses keluar galian agar tidak mengotori jalan umum
Menerapkan dan mendukung aturan jam operasional angkutan
“Saya sangat setuju dengan pengaturan jam operasional. Kalau ada sopir yang melanggar, kami siap evaluasi. Kami juga bagian dari masyarakat Subang dan merasakan dampaknya,” tambah Syahroni.
Syahroni berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, provinsi, dan para pelaku usaha galian untuk mencari solusi terbaik. Ia menilai, ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Kami mohon kepada pemerintah untuk memberikan kepastian. Jangan sampai muncul opini bahwa pengusaha bermain dengan pejabat. Kami ingin usaha ini berjalan transparan dan berkontribusi nyata,” pungkasnya.

Syahroni juga menyatakan kesiapannya untuk bertemu langsung dengan pimpinan daerah guna membahas legalitas dan tata kelola galian tanah merah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Subang.( Dadang Metro)

\ Get the latest news /