Subang, metrobuana – Hj Elita Budiati Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar menggelar acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Di Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang Kab Subang, Senin ( 15/ 12-2025)

Dihadapkan ratusan masyarakat Hj Elita memulai penyampaian soal landasan hukum NKRI
Kata Hj Elita, Indonesia sebagai sebuah negara , pastinya memiliki acuan dasar mengenai peraturan negara dan sebagai sebuah landasan hukum yang mengatur setiap aktivitas warga negaranya.

Agar setiap warga negara mematuhi hukum yang berlaku, dibentuklah sebuah Undang-Undang Dasar yang dibuat pertama kali pada tahun 1945 dan hingga kini telah mengalami beberapa amandemen dalam struktur isinya.
Undang-Undang Dasar selanjutnya disebut dengan UUD kata Hj Elita, adalah sumber hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . ‘ untuk itu sebaiknya kita sebagai warga negara yang baik juga menaati dan mengikuti setiap peraturan yang berlaku berdasar sumber hukum UUD tersebut sebagai wujud mencintai negara dengan mematuhi hukumnya yang berlaku’ . Ujarnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD RI 1945, lanjut Hj Elita, adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di negara Republik Indonesia.
UUD 1945 imbuhnya, merupakan perwujudan ideologi (ideology) negara Indonesia yaitu Pancasila yang secara jelas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945.
Penyusunan UUD 1945 diawali dengan pembentukan negara Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang pertama BPUPKI.
Perumusan UUD sendiri sebenarnya dimulai pada tanggal 10 Juli 1945, saat sidang kedua BPUPKI untuk menyusun konstitusi dimulai. UUD 1945 secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia.
Masa berlakunya ditangguhkan selama 9 tahun dengan berlakunya UUD RIS Tahun 1950 dan UUD. UUD 1945 ditetapkan kembali sebagai konstitusi negara melalui keputusan Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Setelah masa reformasi, dilakukan empat amandemen (revisi) terhadap UUD 1945 pada tahun 1999-2002.
UUD 1945 merupakan kekuasaan hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. ‘ oleh karena itu semua lembaga negara Indonesia harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara harus tunduk pada ketentuan UUD 1945’ . Urainya
Selain itu , tambah Hj Elita , semua peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. ‘ Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang, sedangkan Mahkamah Agung berwenang menangani undang-undang yang melanggar ketentuan UUD 1945’ pungkasnya ( DM)

\ Get the latest news /