Subang, Metrobuana- Kalimat ‘Restorasi Indonesia’ yang akrab terdengar di masyarakat sebagai jargon utama yang diusung Partai Nasdem , kini lagi diuji konsekuensinya setelah Eep Hidayat Caleg DPR RI DAPIL IX ( Subang, Majalengka, Sumedang) di Pemilihan Legislatif ( Pileg) 2024 lalu terus berjuang melaporkan adanya kecurangan penggelembungan suara ke KPU Jabar hingga akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI )memberi keputusan yang mengejutkan.

Menurut Eep Hidayat Dalam unggahannya di media sosial TikTok akun miliknya menyebut dirinya selaku Celeg DPR RI DAPIL IX merasa terdzolimi saat keputusan Rekapitulasi pihak KPU Propinsi Jabar selaku penyelenggara pemilu yang mengumumkan Ujang Bey selaku Caleg di partainya ditetapkan sebagai Caleg terpilih.
Padahal kata Eep Hidayat yang kini masih menjabat ketua DPD Partai Nasdem Subang ,raihan suara Ujang Bey terbukti melimpah suaranya karena ternyata hasil ‘merampok’ suara partai hingga menyalip peraihan suara Dirinya.
Seperti diketahui kata mang Eep sapaan akrab Eep Hidayat, DKPP RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait aduannya dengan nomor perkara 133-PKE-DKPP/IV/2025. Senin (20/10/2025) di Jakarta.
Lanjut Mang Eep, Kronologi Dugaan Penggelembungan Suara Ujang Bey sesama Caleg NasDem di Jabar IX (Subang, Majalengka, Sumedang), sebelumnya telah dilaporkan ke pihak Bawaslu KPU Jabar tentang adanya dugaan kecurangan penggelembungan suara yang menguntungkan Ujang Bey
Dalam laporannya, suara milik caleg NasDem nomor urut 5, Ujang Bey, S.IP., M.IP., diduga digelembungkan hingga 7.142 suara melalui dua tahap rekapitulasi.
“Saya ingin beritahukan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Bapak H. Surya Paloh dan kepada Ketua Bapilu Partai NasDem, Bapak Prananda Surya Paloh, bahwa dua kali sidang DKPP, membuktikan bahwa Ujang Bey Anggota DPR RI dari Partai NasDem di sidang pertama terbukti ditambah suaranya di KPU Jawa Barat Sebanyak 4015 suara,” ungkap mang Eep
Selanjutnya kata mang Eep, pada sidang kedua DKPP pun ada fakta lanjutan yang membuktikan adanya kecurangan yang menguntungkan Ujang Bey.
“Ujang Bey juga terbukti ditambah suaranya 3025 suara, sehingga penambahan suara totalnya menjadi 7000 lebih,” kata Eep.
Ketika ada kejadian itu, Eep mempertanyakan terhadap aturan Partai NasDem sendiri yang mengatakan larangan keras keras melakukan pergeseran suara Partai dengan sangsi pemecatan dan tidak akan di usulkan pelantikan.
“Saya ingin tanya kepada Bapak Ketua Umum, kepada Bapak Ketua Bapilu Partai NasDem, apakah surat larangan keras itu berlaku atau karena dekatnya dengan Saan Mustofa, Ujang Bey masih di hormati dan di pertahankan menjadi anggota DPR RI, walaupun produk perampokan suara Partai atau produk perampokan suara pemilu,”tuturnya
perkara ini imbuh Mang Eep, akan membuktikan apakah Partai NasDem benar-benar melaksanakan restorasi atau hanya restorasi lain dibibir lain di hati.
“Saya ingin tegaskan, apapun pesan moral yang disampaikan oleh Bapak Ketua Umum Partai NasDem selama Ujang Bey masih dipertahankan menjadi anggota DPR RI, seluruhnya akan menjadi omong kosong, mudah-mudahan perkara ini menjadi perhatian Ketua Umum Partai Nasdem dan menjadi perhatian Ketua Bapilu Partai NasDem, salam keadilan dan kebenaran,” pungkas Eep. ( DM)



