Subang, metrobuana.co.id – Penyidik Unit Direktorat Tindak Pidana Siber ( Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri dikabarkan terus memanggil sejumlah nama terperiksa terkait perkembangan penanganan hukum atas Laporan Polisi (LP) yang dibuat Hj Elita Budiati Anggota DPR RI tentang dugaan pencemaran nama baiknya melalui Media Sosial (Medsos) yang terjadi beberapa bulan lalu.

Kabarnya, setelah sebelumnya petugas penyelidik Dittpidsiber Bareskrim Mabes Polri memeriksa dua orang  untuk dimintai keterangan  , kini nama baru sebagai terperiksa  yaitu  inisial MH  yang berprofesi sebagai wartawan media online  yang bertugas di Kabupaten Subang dikabarkan sudah menerima surat undangan  untuk interview oleh  penyidik Unit Dittipidsiber .

MH sebagai terperiksa  Maupun M Irwan Yustiarsa sebagai Kuasa Hukumnya  hingga berita ini ditayangkan tidak menyahut saat dua kali dihubungi metrobuana.co.id Rabu-Kamis ( 5-6/2025)  melalui telepon pribadinya untuk dimintai tanggapan seputar terbitnya surat dari Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri untuk MH yang bukti potonya suratnya itu diterima metrobuana.co.id  Selasa (4/3/2025)melalui pesan WhattsApp yang dkirim M Irwan Yustiarsa sebagai kuasa hukumnya  .

Namun dalam unggahan di WAG Subang Lawyer Club selasa (4/3),  lagi lagi , M Irwan sebagai Kuasa Hukum MH memposting poto surat undangan untuk kliennya itu dari Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri.

“ Jujur : Bahwa Tegas dan jelas ini konsekwensi yang harus dipertanggungjawabkan yang mulya Bapak Harun !!! “ Ujar M Irwan Yustiarsa kuasa Hukum  sembari menambahkan dalam lanjutan unggahannya itu  “ Jujur : Bahwa tegas dan jelas biarkan unit Cybercrime Bareskrim Mabes Polri yang menilai benar atau salahnya dan atau memenuhi unsur atau tidak? “. ( Dadang Metro)