Subang, metrobuana.co.id – Sejumlah kalangan masyarakat di Kabupaten Subang menyoroti  pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS)  tentang pemamfaatan lahan  kebun Ciater untuk taman bunga dan  buah serta fasilitas lainnya  Antara PTPN VIII dengan PT Candi Sukuh  Permai , yang diduga dalam operasionalnya banyak terjadi pelangggaran yang dilakukan PT Candi Sukuh Permai selaku pihak kedua .

Menurut informasi yang diperoleh metrobuana.co.id hingga kamis (13/10) menyebutkan, PT Candi Sukuh Permai selaku pihak kedua yang tertuang dalam   PKS Pemamfaatan lahan untuk taman bunga dan buah serta pendukung lainnya di kebun Ciater tepatnya di wilahah  Desa Cisaat dan Desa Palasari Kecamatan Ciater  seluas 74,76 Hektar  dengan PTPN VIII  sejak  19 Agustus 2021  itu, ternyata  dalam kenyataannya diduga mengalih fungsikan tujuannya dari kawasan taman bunga dan buah menjadi sejumlah bangunan  kepada beberapa pengusaha

Sepertihalnya yang diungkapkan Ketua Umum Ormas Bhineka yang juga Ketua Peradi Kabupaten Subang H Endang Supriyadi SH MH  kepada metrobuana.co.id kamis (13/10} mengatakan, dalam operasionalnya, diduga PT Candi Sukuh Permai selaku pihak yang mengantongi PKS dengan PTPN VIII  telah menyewakan sebagian lahan lahan yang dikelolanya kepada pihak perusahaan lain.

Contoh kata H Endang, di areal lahan yang dikelolanya itu bukan Taman Bunga dan buah tapi sekarang terlihat adanya bangunan  bangunan kastel di lokasi wisata D’Castello, lalu pembangunan Glamping yang disegel Satpoldam karena tanpa perijinan, kemudian ada pengusaha Areal parker, serta  pembangunan Rest Area  yang pembangunannya magkrak .

Lanjut H Endang, pihaknya menduga, PT Candi Sukuh Permai  bermodalkan PKS pemamfaatan lahan kebun Ciater dengan PTPN itu, bertujuan hanya untuk menggaet para pengusaha yang berminat membuat objek wisata dikemas dengan aturan bisnis melalui sewa lahan, pengurusan perijinan dan memetik bagi hasil keuntungan.

“ Untuk itu kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Candi Sukuh Permai dalam pelaksanaan PKS pemamfaatan lahan kebun Ciater itu. Kalau benar PT Candi Sukuh Permai menyewakan sebagian lahan di areal sesuai yang tercantum  dalam pasal pasal PKS nya itu kepada perusahaan lain?  itu jelas melanggar dan PKS nya itu dapat dicabut kembali  oleh pihak PTPN”. Tandas H Endang

Menyikapi kondisi itu tambah H Endang, pihaknya sebagai bagian dari komponen masyarakat subang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa ke direksi PTPN VIII dan PT Candi Sukuh Permai . “ Mudah mudahan MInggu depan 100 orang anggota Ormas Bhineka  direncanakan akan melakukan aksi unjuk rasa ke PTPN VIII dan PT Candi Sukuh Permai  agar masyarakat tahu soal keberadaan PKS pemamfaatan lahan kebun Ciater itu”. Tandasnya

Sementara itu Direktur Operasional PT Candi Sukuh Permai , Sumono, yang dihubungi metrobuana.co.id  membantah pihak perusahaannya  yang memperoleh ijin pemamfaataan lahan melalui PKS dengan PTPN VIII  menyewakan lahan lahannya kepada perusahaan lain “. Bangunan wisata D Castello  dan lainnya kita yang mengelola karena pemiliknya adalah pemegang saham di PT Candi Sukuh Permai. Adapun soal pembangunan 11 unit Glamping yang disegel Satpoldam perijinannya sedang berproses ‘. Tandas Sumono (Dadang Metro)

\ Get the latest news /