Diduga Obral Lahan Kebun Teh Ciater Subang Ke Perusahaan Lain , ‘PKS’ PT Candi Sukuh Permai Terancam Dicabut PTPN VIII.
Subang, metrobuana.co.id – Sejumlah kalangan masyarakat di Kabupaten Subang menyoroti pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang pemamfaatan lahan kebun Ciater untuk taman bunga dan buah serta fasilitas lainnya Antara PTPN VIII dengan PT Candi Sukuh Permai , yang diduga dalam operasionalnya banyak terjadi pelangggaran yang dilakukan PT Candi Sukuh Permai selaku pihak kedua .
Menurut informasi yang diperoleh metrobuana.co.id hingga kamis (13/10) menyebutkan, PT Candi Sukuh Permai selaku pihak kedua yang tertuang dalam PKS Pemamfaatan lahan untuk taman bunga dan buah serta pendukung lainnya di kebun Ciater tepatnya di wilahah Desa Cisaat dan Desa Palasari Kecamatan Ciater seluas 74,76 Hektar dengan PTPN VIII sejak 19 Agustus 2021 itu, ternyata dalam kenyataannya diduga mengalih fungsikan tujuannya dari kawasan taman bunga dan buah menjadi sejumlah bangunan kepada beberapa pengusaha
Sepertihalnya yang diungkapkan Ketua Umum Ormas Bhineka yang juga Ketua Peradi Kabupaten Subang H Endang Supriyadi SH MH kepada metrobuana.co.id kamis (13/10} mengatakan, dalam operasionalnya, diduga PT Candi Sukuh Permai selaku pihak yang mengantongi PKS dengan PTPN VIII telah menyewakan sebagian lahan lahan yang dikelolanya kepada pihak perusahaan lain.
Contoh kata H Endang, di areal lahan yang dikelolanya itu bukan Taman Bunga dan buah tapi sekarang terlihat adanya bangunan bangunan kastel di lokasi wisata D’Castello, lalu pembangunan Glamping yang disegel Satpoldam karena tanpa perijinan, kemudian ada pengusaha Areal parker, serta pembangunan Rest Area yang pembangunannya magkrak .
Lanjut H Endang, pihaknya menduga, PT Candi Sukuh Permai bermodalkan PKS pemamfaatan lahan kebun Ciater dengan PTPN itu, bertujuan hanya untuk menggaet para pengusaha yang berminat membuat objek wisata dikemas dengan aturan bisnis melalui sewa lahan, pengurusan perijinan dan memetik bagi hasil keuntungan.
“ Untuk itu kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Candi Sukuh Permai dalam pelaksanaan PKS pemamfaatan lahan kebun Ciater itu. Kalau benar PT Candi Sukuh Permai menyewakan sebagian lahan di areal sesuai yang tercantum dalam pasal pasal PKS nya itu kepada perusahaan lain? itu jelas melanggar dan PKS nya itu dapat dicabut kembali oleh pihak PTPN”. Tandas H Endang
Menyikapi kondisi itu tambah H Endang, pihaknya sebagai bagian dari komponen masyarakat subang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa ke direksi PTPN VIII dan PT Candi Sukuh Permai . “ Mudah mudahan MInggu depan 100 orang anggota Ormas Bhineka direncanakan akan melakukan aksi unjuk rasa ke PTPN VIII dan PT Candi Sukuh Permai agar masyarakat tahu soal keberadaan PKS pemamfaatan lahan kebun Ciater itu”. Tandasnya
Sementara itu Direktur Operasional PT Candi Sukuh Permai , Sumono, yang dihubungi metrobuana.co.id membantah pihak perusahaannya yang memperoleh ijin pemamfaataan lahan melalui PKS dengan PTPN VIII menyewakan lahan lahannya kepada perusahaan lain “. Bangunan wisata D Castello dan lainnya kita yang mengelola karena pemiliknya adalah pemegang saham di PT Candi Sukuh Permai. Adapun soal pembangunan 11 unit Glamping yang disegel Satpoldam perijinannya sedang berproses ‘. Tandas Sumono (Dadang Metro)