Ketua Peradi Dampingi Warga Bakal Unras Ke Kementrian LHK Soal Perusahaan Limbah Beracun Di Subang. Ini Alasannya
Subang, metrobuana.co.id – Aksi penolakan terhadap rencana bakal adanya kegiatan perusahaan pengolah limbah B3 beracun di Kecamatan Cibogo kabupaten Subang, ternyata terus bergulir. Kabarnya dalam waktu dekat ini, sejumlah kalangan setempat berencana akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta agar tidak menerbitkan perijinan jenis apapun terhadap perusahaan yang akan melakukan aktifitas pengolahan limbah B3 di Subang.
Menurut Ketua Umum LSM Bhineka yang juga Ketua Peradi Subang, H Endang Supriadi, SH MH kepada metrobuana.co.id Rabu (27/7) menuturkan, rencana aksi unjuk rasa ke kementrian LHK itu terkait penolakan adanya kegiatan perusahaan pengolahan limbah B3 di Kecamatan Cibogo kab Subang . Aksi Unras itu sendiri kata H Endang bakal dilakukan pihaknya sebagai pendamping bersama masyarakat yang bakal terdampak.
“ Tak ada cara lain lagi kecuali pihak Kementrian LHK diminta agar tidak menerbitkan semua jenis perijinan untuk perusahaan pengolah limbah B3 yang akan berkatifitas di kabupaten Subang, makanya kami beserta ratusan orang dari kalangan masyarakat lainnya akan berunjukrasa dalam waktu dekat ini ke kementrian LHK di Jakarta”. Tandasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Subang, H Dadang Kurnianudin S.IP, M Si yang dihubungi metrobuana.co.id menuturkan, Perusahaan pemohon aktifitas pengolahan limbah B3 itu berlokasi di Kampung Segrang Desa Padaasih kecamatan Cibogo . Pihak perusahaan itu kalau tidak salah kata H Dadang , bernama PT Subang Harapan Sejahtera. Sepengetahuannya lanjut H Dadang, perusahaan itu baru mengantongi surat kesesuaian tataruang yang menjelaskan soal lokasi itu peruntukannya industri. Dan sampai sekarang tambahnya, pihak perusahaan sedang mengurus proses amdal di kementrian LHK karena kewenangannya ada di pusat.
H Dadang menambahkan, pihaknya sudah jauh hari menerima informasi terkait pembatalan surat kesesuaian itu , akan tetapi pembatalan dalam OSS. “ Agak panjang lalakona, karena kita minimal bisa kena PTUN. Kalau mengikuti permen BKPM 5 Th 2021 alasan pencabutan atau pembekuan adalah karena terbukti ada ketidaksesuaian tataruang berdasarkan pengawasan. Di satu sisi, kondusifitas harus dijaga “. Jelasnya.
Seperti diketahui, Aksi penolakan adanya rencana kegiatan berdirinya perusahaan pengolahan limbah beracun itu pertamakali digulirkan oleh ketua Nasdem Subang Eep Hidayat. Mang Eep sapaan akrabnya yang dikenal sebagai calon anggota DPR RI itu, merasa sangat prihatin dan sangat terhina jika kabupaten subang yang dicintainya itu dijadikan tempat pusat pembuangan limbah beracun yang datang dari luar kabupaten subang.
Mang Eep mendesak agar bupati H Ruhimat atas nama Pemkab Subang segera memerintahkan Dinas terkait untuk mencabut atau membatalkan surat kesesuaian ruang yang telah diterbitkan. Surat kesesuaian itu sendiri merupakan dasar persetujuan Pemkab Subang adanya perusahaan berkegiatan pengolahan limbah beracun yang membahayakan dan pastinya akan banyak berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat . (dadang metro)